contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Apakah Penolakan MK Atas Gugatan 01 dan 03 Jadi Kemenangan 02?

Gugatan 01 & 03 Ditolak MK, Ini Dia Penjabarannya Berdasarkan Penilaian Aktivis Dakwah

bekasi-online.com, Senin 22 April 2024, 15:52 WIB

JAKARTA, JabarOL - Lihat Status WA dari Aktivis Dakwah dari Dr. Wildan Hassan, S.Sos, I, M.Pd, I حفظه اللّٰه تعالى: Mutiara Hadist Rasululloh ﷺ.

Rasululloh ﷺ bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena 'buta' dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka". (HR. Abu Dawud No.2404 diShahihahkan oleh Syaikh Al Albani).

Paslon Capres 01 & 03 SUDAH KALAH 
TIDAK ADA TUNTUTAN 01 YG DITERIMA MK disinyalir bahkan HAKIM MK Keluarganya di Teror, Wallohu' alam.
  1. Gibran minta didiskualifikasi : ditolak MK
  2. Pencalonan tidak sah Gibran : ditolak MK
  3. Presiden cawe cawe dan nepotisme ; ditolak MK
  4. Bansos salah : ditolak MK
  5. Menuduh presiden kumpulkan ketua partai untuk cawe-cawe: ditolak MK
  6. Menuduh Presiden menaikkan gaji dan tunjungan karena Pilpres : ditolak MK

Fix Sudah layak MK itu ganti nama yakni:
Mahkamah Keluarga
Mahkamah Koruptor
Mahkamah KKN
Mahkamah Kongkalingkong

Al-Faqir Ilalloh Azza Wa Jalla,

Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr حفظه اللّٰه تعالى
Seorang Hamba Yang Mengharapkan Ridho RabbNya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner