Gugatan 01 & 03 Ditolak MK, Ini Dia Penjabarannya Berdasarkan Penilaian Aktivis Dakwah
bekasi-online.com, Senin 22 April 2024, 15:52 WIBJAKARTA, JabarOL - Lihat Status WA dari Aktivis Dakwah dari Dr. Wildan Hassan, S.Sos, I, M.Pd, I حفظه اللّٰه تعالى: Mutiara Hadist Rasululloh ﷺ.
Baca juga: Lagi-Lagi Densus 88 Antiteror POLRI Menangkap Terduga Teroris Jaringan JI di Sulteng, Haruskah Kita Percaya?
Rasululloh ﷺ bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena 'buta' dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka". (HR. Abu Dawud No.2404 diShahihahkan oleh Syaikh Al Albani).
Paslon Capres 01 & 03 SUDAH KALAH
TIDAK ADA TUNTUTAN 01 YG DITERIMA MK disinyalir bahkan HAKIM MK Keluarganya di Teror, Wallohu' alam.
- Gibran minta didiskualifikasi : ditolak MK
- Pencalonan tidak sah Gibran : ditolak MK
- Presiden cawe cawe dan nepotisme ; ditolak MK
- Bansos salah : ditolak MK
- Menuduh presiden kumpulkan ketua partai untuk cawe-cawe: ditolak MK
- Menuduh Presiden menaikkan gaji dan tunjungan karena Pilpres : ditolak MK
Baca juga: Pimpin Rakernis, Kadiv Humas, Irjen Sandi Nugroho Minta Semua Jajaran Kepolisian Jaga Kepercayaan Masyarakat Kepada POLRI
Fix Sudah layak MK itu ganti nama yakni:
Mahkamah Keluarga
Mahkamah Koruptor
Mahkamah KKN
Mahkamah Kongkalingkong
Al-Faqir Ilalloh Azza Wa Jalla,
Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr حفظه اللّٰه تعالى
Seorang Hamba Yang Mengharapkan Ridho RabbNya
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan