contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Lagi-Lagi Densus 88 Antiteror POLRI Menangkap Terduga Teroris Jaringan JI di Sulteng, Haruskah Kita Percaya?

UMAT WAJIB KLARIFIKASI/TABAYYUN TERKAIT KASUS TERORISME, AGAR TIDAK TERBAWA NARASI MEMBENCI ISLAM & AJARANNYA

H. Ismar Syafruddin, S.H. M.A.
(Ketua Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam)

SULTENG, JabarOL - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap delapan terduga teroris yang disebut sebagai jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kedelapan tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Selasa (16/4/2024) hingga Kamis (18/4/2024).

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial G, DS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RS yang masuk struktur kelompok JI di Sulawesi Tengah. Salah satu dari mereka juga diduga terlibat dalam aksi pengumpulan dana untuk aksi teror melalui Syam Organizer (SO).

Penangkapan ini mengingatkan kami pada kasus yang kami tangani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mulanya, tiga ustadz yang kami tangani yakni KH. Farid Ahmad Okbah, Lc, M.Ag, Ustadz Dr. Ahmad Zain an Najah, Lc, MA dan Ustadz Dr .Anung Al Hamat, Lc, M.Pd, I ditangkap oleh Densus 88 pada hari Rabu, Shubuh, tanggal 16 November 2021.

Pantas saja benar yang dikatakan Ustadzuna Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr yang menukil Perkataan dari Mantan Missionaris yang saat ini menjadi Da'i dari DDII/Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kota Bekasi Yakni Drs. H. Bernard Abdul Jabbar, M.Pd.

Bahwasanya Densus itu adalah Detasemen Yesus karena banyak Petugas Densus 88 itu Non Muslim dan Kenapa Densus 88 itu hanya nangkapin yang BerKTP Islam, Ormas/Yayasan, Pesantren Islam, ataupun Ulama dan Asatidz Islam saja?

Dan Kenapa OPM ataupun Separatis Papua tidak disebut sebagai Teroris ataupun Radikalisme dan Kenapa yang ditangkap Densus 88 itu rata-rata identik Muslim/ISLAM, dan sudah Saatnya DENSUS 88 itu diBUBARKAN.

Ketiga Ustadz Kami dituduh melakukan kejahatan terorisme, pendanaan terorisme, dan dituduh terkait dengan organisasi Jama'ah Islamiyyah.

Lalu, ketiganya didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 13 C, dan Pasal 12A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


Namun, karena tidak dapat dibuktikan di pengadilan, akhirnya ketiga ustadz dipaksa divonis bersalah dengan dalih menyembunyikan informasi terorisme dan divonis 3 tahun penjara.

Terbukti dalam persidangan, bahwa ketiga ustadz bukan anggota JI, tidak terlibat perekrutan JI, tidak pula melakukan aktivitas pendanaan untuk JI.

Namun, dalam pemberitaan media ketiga ustadz dinarasikan terlibat JI, ikut mendanai kegiatan JI dan bahkan melakukan kejahatan terorisme.

JI sendiri, tidak pernah melakukan aktivitas terorisme seperti OPM yang membunuh anggota TNI Polri, membunuh masyarakat sipil di Papua dan melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas publik di Papua.

Modal dakwaan jaksa, hanya putusan pidana terhadap perkara lain (PARA WIJAYANTO) yang dalam putusan itu diselipkan penetapan JI sebagai Organisasi Teroris.

Dalam persidangan, jaksa lebih banyak membangun narasi bukan menguraikan bukti. Misalnya, Jaksa membangun opini jihad global untuk melegitimasi dakwaan terhadap KH. Farid Okbah, dkk yang ketika itu langsung disergah oleh Rekan Advokat Ahmad Khozinudin, SH karena materi pengantar jaksa tendensius terhadap ajaran Jihad. 

Ajaran dakwah dan Khilafah juga dipersoalkan dalam dakwaan Jaksa. Padahal, dakwah dan Khilafah adalah ajaran Islam.

Jaksa juga membangun argumentasi pembenaran dakwaan melalui opini psikolog, yang berulangkali terbantahkan oleh Rekan Advokat Abdullah Al Katiri, SH, MH.

Bahkan, Rekan Herman Kadir, SH juga beberapa kali mengkritik jaksa yang tidak fokus pada unsur pidana dakwaan, cenderung membangun opini dalam persidangan.

Rekan Azam Khan, SH, MH tegas mempertanyakan, adakah satu tetes darah tertumpah atau barang bukti Sajam berupa silet sebagai bukti kejahatan terorisme para Asatidz/Ustadz?

Para saksi yang dihadirkan jaksa, tak dapat membuktikannya. Tak ada barang bukti kejahatan terorisme itu.

Karena itulah, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak gampang membenarkan narasi terorisme khususnya jika dikaitkan dengan umat Islam. Perlu bahkan wajib melakukan Klarifikasi (Tabayyun), sebelum mengambil kesimpulan.

Kasus KH. Farid Ahmad Okbah, Lc , M.Ag, Ustadz Dr. Ahmad Zain an Najah, Lc, MA dan Ustadz Dr. Anung Al Hamat, Lc, M.Pd, I telah membuktikan bahwa narasi mengaitkan beliau bertiga dengan JI salah total.

Beliau bertiga juga tidak terbukti melakukan kejahatan terorisme, tidak pula melakukan aktivitas pendanaan terorisme.

Ketiganya, akhirnya dipaksa dikriminalisasi dengan dalih telah menyembunyikan informasi terorisme. Itu pun, dinisbatkan pada aktivitas beliau bertiga yang berdakwah dan mendidik umat dengan syariat Islam.

Semoga Bermanfaat. Barokallohu' fiikum.

Hasbunalloh Wanikmal wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir.

Salam AHADUN AHAD ☝️
Allohu Akbar ✊ Isy Kariman Aw Mut Syahidan
(Hidup Mulia Atau Mati Syahid)

#BubarkanDensus88&BNPT
#TerorisSesungguhnyaItuDensus88&BNPT
#Densus88&BNPTWajibDiBubarkan

Raih Amal Sholih...!!!, Sebarkan seluas-luasnya Info ini Jika Bermanfaat Bagi Ummat ISLAM, Syukron. Barokallohu fiikum [■]

Penulis: H. Ismar Syafruddin, S.H. M.A.Editor: DikRizal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner