Ketua KPU Timbulkan Kegaduhan Karena Angkat Wacana Sistem Proporsional Tertutup
bekasi-online.com, Kamis 30 Maret 2023, 20:03 WIB.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyikapi kemungkinan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan hal itu justru mengundang kegaduhan publik.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang DKPP, Kamis (30/3/2023).
Pernyataan Hasyim terkait sistem proporsional tertutup disampaikan dalam pidatonya saat kegiatan Catatan Akhir Tahun KPU, pada (29/12/2022).
"DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," kata Dewa.
"DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," kata Dewa.
Lihat juga: Video PersuasiTV Standup Comedy Tentang Penanganan Covid19 yang Berdampak Luar Biasa buat Rakyat Indonesia
Komika bahas penanganan covid19
Dewa mengatakan pernyataan Hasyim tersebut memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun, hal itu bertujuan untuk menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu.
"Selain itu semestinya Teradu dapat memahami bahwa permohonan judicial review terkait beberapa pasal terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan, dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.
"Sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," sambung Dewa.
Selain itu, menurut DKPP, penjelasan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dinilai tidak relevan. Sebab itu, DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Bahkan menjadi tidak relevan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik, karena disampaikan di dalam forum yang dihadiri kelompok akademisi," kata Dewa.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Kamis (30/3/2023).
Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih. [■]
Redaksi: DikRizal
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan