iklan header
iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Hasyim Asyhari Blunder Bilang Pemilu MUNGKIN Kembali dengan Sistem Jadul

Ketua KPU Timbulkan Kegaduhan Karena Angkat Wacana Sistem Proporsional Tertutup 

bekasi-online.com, Kamis 30 Maret 2023, 20:03 WIB.


Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyikapi kemungkinan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan hal itu justru mengundang kegaduhan publik.


JAKARTA, bekasiOL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait sistem proporsional tertutup menimbulkan kegaduhan di masyarakat. DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang DKPP, Kamis (30/3/2023).


Pernyataan Hasyim terkait sistem proporsional tertutup disampaikan dalam pidatonya saat kegiatan Catatan Akhir Tahun KPU, pada (29/12/2022).

"DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," kata Dewa.

Komika bahas penanganan covid19

Dewa mengatakan pernyataan Hasyim tersebut memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun, hal itu bertujuan untuk menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu.


"Selain itu semestinya Teradu dapat memahami bahwa permohonan judicial review terkait beberapa pasal terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan, dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

"Sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," sambung Dewa.

Selain itu, menurut DKPP, penjelasan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dinilai tidak relevan. Sebab itu, DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

"Bahkan menjadi tidak relevan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik, karena disampaikan di dalam forum yang dihadiri kelompok akademisi," kata Dewa.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Kamis (30/3/2023).

Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih. [■]

Redaksi: DikRizal
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara