Rasanya Baru Kemarin, Kita Semua Mengikuti Proses Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Sebentar Lagi Ikut Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024
kandidat-kandidat.com, Sabtu 25 Mei 2024, 19:59 WIB, BJokoSBEKASI KOTA, Kandidat2Com — Pada Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca juga: Lukman Hakim Optimis Menangkan Sengketa Pemilu Dengan Abdul Muin Hafied di Bawaslu Tingkat Lebih Lanjut hingga Mahkamah Partai
Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar dengan segala dinamika dan tantangannya. Bahkan di Kota Bekasi, partisipasi politik meningkat dibanding pemilu sebelumnya, kini jadi 80,2 %.
Lihat juga: Berdasarkan Putusan MK akhirnya KPU Bekasi Menetapkan Hasil Perolehan Suara dan Caleg Terpilih DPRD Periode 2024-2029
Meningkatnya partisipasi politik dalam Pemilu Tahun 2024, menandakan berkembangnya sikap politik partisipatif warga masyarakat. Tentunya, ini sebagai salah satu pertanda demokrasi semakin terkonsolidasi pada level infrastruktur politik.
Peningkatan Partisipasi politik dalam Pemilu 2024 di Kota Bekasi pada satu sisi, juga diikuti dengan menurunnya jumlah petugas penyelenggara pemilu, yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal saat melaksanakan tugas disisi lainnya.
Baca juga: Kader Nasdem Putra Asli Daerah Rizkha Ali Khan Mengambil Formulir Pendaftaran Kandidat Cawalkot Sebelum Kaesang Pengarep Mendaftar
Ini menunjukan bahwa kompleksitas pengelolaan tahapan dan logistik Pemilu 2024, dapat dikelola dengan manajemen kerja yang baik. Sehingga potensi kelelahan akibat overload beban pekerjaan dapat diantisipasi.
PILKADA SERENTAK 2024
Pasca Pemilu 2024, selanjutnya pada tanggal 27 November di tahun yang sama, akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak se-Indonesia.
Termasuk di Kota Bekasi akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Tahun 2024 begitu istimewa karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama.
Pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024 didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dengan terbitnya aturan tersebut mengakhiri polemik di masyarakat kapan Pilkada akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan, sempat menjadi perbincangan di kalangan elit politik dan masyarakat bahwa Pilkada Tahun 2024 akan dimajukan pelaksanaannya.
Pilkada Serentak 2024, merupakan babak baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Karena sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara tidak serentak.
Baca juga: M2: Jika Tri Adhianto Jadi Kandidat Kuat, Saya Mungkin Gak Akan Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
Keserentakan ini merupakan amanat pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pelaksanaan Pilkada 2024 memberikan ruang bagi warga masyarakat Kota Bekasi. Tidak hanya sekedar untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi ke depan.
Akan tetapi juga, Pilkada 2024 menjadi ruang ekspresi warga masyarakat, dalam menyalurkan aspirasi selama proses tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Karena pada dasarnya, Pilkada 2024 adalah hajatannya warga Kota Bekasi.
Oleh karena itu, penting meletakkan arah tujuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Kota Bekasi di peta jalan yang benar.
Agar pelaksanaan dan hasil Pilkada 2024, tidak terbajak oleh kepentingan pihak-pihak yang coba merusak esensi dan tujuan Pilkada 2024, dengan cara mendulang keuntungan untuk kelompok dan golongan tertentu. Pilkada 2024 harus membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat Kota Bekasi.
Hajatan warga Kota Bekasi dalam konteks pesta demokrasi di Kota Bekasi harus dapat dikawal bersama agar berjalan dengan Aman, Tertib, dan Menyenangkan.
Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi tersebut, diperlukan kesadaran bersama (collective awareness) untuk sama-sama memastikan esensi Pilkada 2024 tidak tercerabut dari akarnya, yaitu kedaulatan rakyat (democration), karena kuncinya adalah kepatuhan pada aturan.
Di dalam pelaksanaan Pilkada 2024, warga Kota Bekasi dapat ikut berperan serta dalam banyak hal. Tidak hanya sekedar pasif menjadi Pemilih semata.
Baca juga: Sudah Ada 3 Nama Yang Mendaftar Cawalkot di DPC PDIP, Tri Adhianto, Adi Burnadi dan KH. Madinah
Akan tetapi dapat mengambil peran-peran lainnya. Baik sebagai Pemantau Pilkada, Penyelenggara Pilkada, Pengawas Pilkada.
Bahkan bisa menjadi Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Tentunya setelah dipenuhi persyaratan dan kualifikasinya.
PENCALONAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA
Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, sudah berlangsung selama 3 (tiga) kali. Pertama, dilaksanakan pada tahun 2008. Saat itu diikuti oleh tiga pasangan calon. Kedua, dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu diikuti oleh lima pasangan calon. Dan Ketiga, dilaksanakan pada tahun 2018 yang diikuti oleh dua pasangan calon.
Bagi Warga Kota Bekasi yang hendak menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2024, dapat memilih menggunakan jalur diusung partai politik atau calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Hal ini mendasarkan pada ketentuan norma pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Syarat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan Partai politik dalam Pilkada 2024, harus memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi atau 25%, dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada Pemilu 2019.
Sementara, bagi masyarakat yang berminat hendak maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, melalui jalur perseorangan atau independen ketentuan persyaratannya adalah harus mendapatkan minimal dukungan 6,5% dari jumlah penduduk, yang yang mempunyai hak pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019.
KPU Kota Bekasi, melalui Surat Keputusan Tahun 280 Tahun 2024 telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024, sebanyak 117.623 dukungan yang tersebar setidaknya ada pada 7 kecamatan.
Pada akhirnya, Pilkada 2024 merupakan hajatan besar warga Kota Bekasi, untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Nantinya yang terpilih tidak hanya akan menjadi kepala pemerintahan dan penguasa keuangan daerah, akan tetapi menjadi pemimpin masyarakat. Harapannya yang terpilih adalah sosok pemimpin yang mengayomi dan dapat meningkatkan harkat dan martabat warga masyarakat Kota Bekasi.
Penulis:
Ali Syaifa AS, S.I.P., M.Si.
Ketua KPU Kota Bekasi 2023-2028 [■]
Reporter: BJokoS/TimRedaksi, Editor: DRiz
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan