Gencarkan Patroli, Tim Perintis Presisi Sat Samapta Amankan 2 Remaja Saat Hendak Tawuran
kandidat-kandidat.com, Minggu 28 Juli 2024, 04:53 WIB, SidRJAKPUS, Kandidat2com — Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan 3 Pilar berhasil mengamankan 2 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jl. Kramat Jaya Baru RT 01/10 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Minggu (28-7-2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Disaat Tim Patroli Perintis Presisi bersama petugas Polsek Johar Baru dan 3 Pilar sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, melintas di Jl. Kramat Jaya melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan 2 remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah.
Baca juga: Kriminalitas: Pembunuhan Berencana Libatkan Istri, Anak dan Pacar Selingkuhan Berhasil Diungkap Polres Meteo Bekasi
Baca juga: Polisi Mengamankan 24 Remaja Yang Hendak Tawuran Di Jakarta Timur, Ada Yang Gunakan Narkoba via WA Group
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, "Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat."
Baca juga: Kajian Shubuh Bersama Polisi AKP H.R. Amiruddin AS., SH Hadiri Acara KAJIAN SHUBUH Kitab Riyadhus Sholihin Bab Taqwa
"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan 2 (dua) remaja yang hendak tawuran di wilayah Johar Baru, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat." Jelas Susatyo.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah,” ujarnya.
“Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran." pesannya lagi.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal

Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan