Viral Proposal Bantuan AC, Walikota Bekasi Tegaskan Sanksi dan Prosedur yang Benar
kandidat-kandidat.com. Selasa, 11/03/2025, 15:00 Wib, Hasbie AshsydiqBEKASI, Kandidat2 — Menanggapi beredarnya proposal permohonan bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial, saya selaku Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto menegaskan beberapa poin sebagai berikut:
- Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.
- Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah.
- Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa.
- Kami membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Saat memberikan keterangannya, Lurah Jatiraden juga mengaku bersalah. Ia kemudian meminta maaf dan siap menerima sanksi apapun.
Camat Jatisampurna Nata Wirya, selaku atasan langsung Lurah Jatiraden menjelaskan dirinya telah memberikan teguran tertulis kepada Lurah Jatiraden.
Baca juga: Ini Riwayat Bekasi Tenggelam Oleh Banjir & Metode Pemerintah Mengatasinya Selama Beberapa Rezim
Selain teguran Camat juga memberikan pembinaan agar Lurah selalu menjalankan tugas dengan baik-baiknya termasuk pada jajaran lainnya dilingkungan Kecamatan Jatisampurna.
"Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku." jelas Camat Wirya.
Baca juga: Buruan, APITU Hanya Gratiskan 4 Hari Biaya Perbaikan & Komponen Elektronik Bagi Warga Terdampak Banjir
"Semoga langkah-langkah yang diambil menjadi pembelajaran semua pihak. Dan tidak terulang. Untuk pemberian barang AC dari pihak swasta ini tidak jadi diberikan dan kita tolak," ucapnya mengakhiri. [■]
Reporter: Hasbie Ashsydiq -Tim Redaksi, Editor: DikRizal
Reporter: Hasbie Ashsydiq -Tim Redaksi, Editor: DikRizal

Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan