iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

BEM STIES Kecam Kinerja Satpol PP Kota Bekasi, Abaikan Maraknya Prostitusi

BEM STIES Mitra Karya Soroti Kinerja Satpol PP Kota Bekasi Yang Dinilai Gagal Total, Kalau Tak Mau Dianggap Hipokrit

bekasi-online.com, Rabu, 21 Mei 2025 - 19:57 WIB, SidRiz

 BEKASI KOTA — BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah (STIES) Mitra Karya menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bekasi yang dinilai gagal total. 

Khususnya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya melakukan penindakan terhadap praktik prostitusi terselubung dan tempat hiburan malam ilegal di Kota Bekasi.


Massa Aksi dari BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik maksiat dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan di Kota Bekasi.

Menurut Massa Aksi, di tengah geliatnya Pemkot Bekasi melakukan pembangunan kota Bekasi yang IHSAN & dikenal religius, namun kenyataannya Satpol PP Kota Bekasi acuh tak acuh terhadap maraknya prostitusi di Kota Bekasi sendiri.


Seharusnya satpol PP yang merupakan Lembaga penegak Peraturan Daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin ketertiban umum.

Dan yang lebih parah lagi adanya dugaan keterlibatan Satpol PP dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Bekasi.

Menurut Muhamad Fikry ketua BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi dalam wawancara nya, "Regulasi yang mengatur tugas Satpol PP sudah sangat jelas, baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Daerah." katanya.


"Namun dalam praktiknya, peraturan ini tak ditegakkan secara serius. Pelanggaran seperti prostitusi, penyakit masyarakat, hingga pungli, justru semakin terbuka dan tidak mendapat tindakan tegas," ungkapnya.

Lanjut Muhamad Fikry dalam wawancara nya ke awak media "Kami BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi menyesalkan lemahnya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi yang akan berakibat pada melonjak nya kasus HIV/AIDS di Kota Bekasi." tegasnya. 

Menurut si Korlap (Koordinator Lapangan), M Dio Pramuza, "Selama ini Satpol PP Kota Bekasi hanya formalitas dalam melakukan Razia tempat Hiburan Malam."

"Mereka melakukan tanpa konsistensi dan berujung pada kompromi, sehingga masalah ini tidak pernah tuntas. Ini menciptakan ancaman sosial yang serius, terutama bagi generasi muda," tutupnya.


Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan tersebut, maka BEM STIES Mitra Karya menyampaikan tiga tuntutan utama :
  1. Mendesak Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk segera menindak tegas tempat-tempat prostitusi dan tempat hiburan malam ilegal di Kota Bekasi.
  2. Mendesak Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk mengevaluasi dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli.
  3. Mendesak Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk mengundurkan diri karena telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya.

Berikut adalah data yang berhasil dihimpun:

Data Penangkapan Wanita Malam di Bekasi (2024–2025)
  1. Maret 2024: Sebanyak 9 wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam razia Operasi Pekat Ramadan oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk panti pijat di Kecamatan Serang Baru dan sepanjang Jalan Negara di Tambun Selatan. Sumber: SindoNews
  2. Juli 2024: Sembilan wanita PSK terjaring razia Satpol PP di kawasan Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Mereka kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Sukabumi, Pandeglang, Cikarang, Jonggol, Kuningan, Leuwiliang, Karawang, dan Indramayu. Sumber: okezone.com
  3. November 2024: Dalam operasi gabungan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, petugas mengamankan 10 wanita dan 4 pria yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga sekitar yang resah dengan keberadaan para pelaku bisnis haram tersebut. Sumber : Disway
  4. Desember 2023: Enam wanita diduga PSK diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di sepanjang Jalan Kalimalang, Cibitung. Mereka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pelarangan Perbuatan Asusila. Sumber: infobekasi

Ringkasan
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau data resmi, tentang banyaknya pekerja seks komersial di wilayah kota dan kabupaten Bekasi, disarankan untuk menghubungi instansi terkait seperti Satpol PP atau Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dan bukan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bekasi. [■] 

Reporter: NurM - TimRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

أحدث أقدم
Pimpinan DPRD Kota Bekasi