iklan banner gratis
iklan header iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Meluruskan Beberapa Kesalahpahaman Publik atas KUHP & KUHAP 2026

Diskusi Sersan dengan Jaksa Jamintel Kejagung Sikapi Kesalahpahaman Publik tentang KUHP & KUHAP Baru


Publik terlanjur marah sebelum membaca utuh. Polemik “Denda Damai Koruptor” yang viral dan dipelesetkan sebagai “Den Damayanti” ternyata bukan kebijakan hukum, melainkan wacana akademik yang salah kaprah. Seorang jaksa dari lingkungan Jamintel Kejagung membuka fakta: kegaduhan ini lahir dari sosialisasi UU KUHP–KUHAP yang gagal menjelaskan batas antara ide dan norma hukum.

 — JAKARTA | Dalam kunjungan sersan (serius tapi santai) ke Kantor Jamintel Kejagung dan bertemu dengan satu Narsum pejabat yang pernah menjabat sebagai Kejari di satu daerah, ini lah hasil pengayaan pemahaman hukum Kandidat2 terkait pemberlakuan UU No.2 tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP per tanggal 2/1/2025 lalu.
Kesalahpahaman publik terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP tidak lahir dari ruang hampa.


Ia bermula dari proses sosialisasi yang setengah matang, ditambah lemparan wacana liar yang terlanjur viral sebelum sempat diluruskan secara utuh.

Seorang jaksa dari lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kegaduhan publik sesungguhnya dipicu oleh usulan ide konseptual Kementerian Hukum dan HAM RI, bukan norma hukum yang sudah final dan mengikat.

Itu baru sebatas ide diskursus akademik, bukan kebijakan hukum. Tapi di publik berkembang seolah-olah koruptor bisa cukup bayar lalu pulang. Di situlah salah pahamnya,” ujar sumber internal Jamintel kepada Kandidat2.

Menurutnya, ide yang dimaksud berangkat dari praktik Denda Damai yang selama ini dikenal dalam penanganan tindak pidana tertentu di bidang Bea dan Cukai, sebagai mekanisme administratif untuk pemulihan kerugian negara.

Namun, dalam forum wacana, sempat muncul pertanyaan hipotetik—bagaimana jika pendekatan pemulihan kerugian negara itu diperdebatkan secara akademik untuk kejahatan lain.

Hal ini sempat dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI beberapa waktu lalu di media massa sebelum pemberlakuan UU No. 2 tahun 2023 dan UU No. 14 tahun 2025 pada 2/Jan/2026 kemarin.

Masalahnya, wacana “bagaimana jika” itu kemudian dipelintir menjadi “akan diterapkan”, lalu berubah lagi menjadi bahan olok-olok.

Media online bahkan menjadikannya lelucon dengan plesetan “Den Damayanti Koruptor”, seolah negara sedang menyiapkan karpet merah bagi maling uang rakyat.

“Padahal korupsi itu extraordinary crime. Tidak mungkin disamakan dengan pelanggaran administratif. Jaksa paham betul batasnya,” tegas sumber tersebut.

Di tengah kegaduhan itu, substansi yang lebih berbahaya justru luput dari perhatian publik.

Norma adat tidak selalu adil, tidak selalu tertulis, dan sering kali dikuasai elite lokal. 

Dalam praktik, hukum adat bisa menjadi alat kontrol sosial dan pembungkam kritik. Dalam negara hukum modern, kepastian hukum adalah syarat kebebasan. Ketika kepastian hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan lokal tanpa kontrol.

Demonstrasi, Kepentingan umum, dan Stabilitas Semu ~

Pasal 256 tentang unjuk rasa tanpa izin atau pemberitahuan memperlihatkan bagaimana negara memandang ekspresi publik: sebagai potensi gangguan.

Frasa “kepentingan umum” menjadi pembenar kriminalisasi. Padahal demonstrasi justru sering dilakukan untuk membela kepentingan publik.

Stabilitas yang dibangun dengan membungkam suara rakyat bukan stabilitas demokratis, melainkan stabilitas semu.

Apa Yang Bisa Dilakukan Publik & Pers ~
KUHP baru adalah kenyataan hukum. Tetapi hukum tidak pernah final. Ia selalu bisa dikritik, diuji, dan dilawan secara demokratis.

Yang bisa dilakukan:
  • Pengawasan publik terhadap penerapan pasal-pasal elastis
  • Solidaritas pers melawan kriminalisasi jurnalistik
  • Uji materiil pasal bermasalah
  • Pendidikan kritis agar warga memahami haknya
  • Keberanian moral untuk tetap bersuara
  • Demokrasi tidak mati karena satu undang-undang.
  • Ia mati ketika warga memilih diam.

Epilog: Hukum Atau Ketakutan?
Pada akhirnya, pertanyaan tentang KUHP baru bukan soal pasal demi pasal. Ia soal arah.

Apakah hukum akan menjadi alat pembebasan atau alat ketakutan yang sah secara legal?

Kandidat2 berdiri pada satu keyakinan:
Hukum yang baik tidak membuat warga takut, dan negara yang kuat tidak anti kritik.

Jika hukum digunakan untuk melindungi kekuasaan, maka jurnalisme wajib melindungi kebenaran.

Ketakutan Awak Media kepada Isi KUHP dan KUHAP Yang Dianggap Mengebiri

Pada kenyataannya, UU No.2 Tahun 2023 ini tidak pernah bisa menghapus Undang-undang tentang PERS, yang semua permasalahannya secara hukum dan berkaitan dengan wartawan dan pekerjaan jurnalistik hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers, yakni terkait UU No. 40 tahun 2009.

Jadi sudah pasti KUHP dan KUHAP yang diberlakukan per 2 Januari 2026 ini tidak akan bisa mengusik dan melebihi isi UU Pers apalagi sampai mengancam kebebasan Pers, yang secara internasional sudah jadi perlindungan hukum atas kebebasan hak azasi dan pilar keempat demokrasi yakni para pelaku jurnalistik.

Pasal Perzinahan
Pasal Perzinahan dalam KUHP yang sudah sejak lama beberapa dekade menggunakan hukum peninggalan kolonialisme Belanda, kini tentunya lebih ditingkatkan dalam Penegakan Hukumnya terutama tentang siapa yang bisa melaporkan pelaku perzinahan hingga bisa dihukum badan (pidana).

Pasal Penghinaan Pejabat
Diskusi serius santai pun mendekati akhir dengan sang jaksa muda murah senyum ini bersama Kandidat dan rekan media lainnya. Apalagi tentang pasal penghinaan yang menggunakan kata makian kasar, seperti kata "ANJING".

Masalah penghinaan dengan kata Anjing pun harus disikapi secara hati-hati, karena kata "anjing" ini di satu daerah bisa berbeda persepsi dan penafsirannya. Misalnya di daerah Pasundan, sering sekali menggunakan kata "anjing" sebagai ujaran keterkejutan atau keakraban si pembicara dengan rekan yang diajak bicara.

"Jadi akan terasa rancu, jika kata makian "anjing" yang penekanan pada adanya unsur menghina dan caci-maki disamakan dengan kata-kata pergaulan yang biasa diucapkan sebagai aksen di lingkungan budaya tertentu." ujar sang jaksa sambil menawarkan minum kopi kepada wartawan.

Hal ini berlaku juga untuk kata dasar turunan seperti, "anying!", "anjir!" dan lain sebagainya yang cenderung jadi kata seru, daripada kata makian. Walaupun sebagai orang timur, kata seru tersebut memang terasa kurang nyaman buat mereka yang tidak terbiasa mendengar kata-kata kotor ataupun seruan aneh tersebut.

Intinya penerapan KUHP dan KUHAP memang masih membutuhkan sosialisasi lebih serius lagi yang secara bertahap menjadi tugas media dan tentunya bukan hanya Puspenkum Kejagung saja tapi semua pihak terkait agar tak ada lagi keraguan dalam menerima aplikasi KUHP dan KUHAP tersebut. 

Meskipun masih dirasa perlu diskusi dan media gathering oleh pihak Kejari seluruh Indonesia di setiap kota/kabupaten agar tak beredar liar kesalahpahaman khususnya melalui media arustama mainstream dan lokal. [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

أحدث أقدم
Banner Iklan Kandidat square 2025