Sawah Rampasan, Ketahanan Pangan: Koruptor Benny Cokro Ikut Nyumbang Program Jaksa Mandiri
Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. didampingi Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP. dan Kabulog (Dirut Perum Bulog) Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani (Foto: Indri)
— TAMBUN UTARA | Di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, hamparan sawah menghijau. Pagi itu, Selasa, 19 Agustus 2025, para petani bersama pejabat negara menunduk di pematang, memotong batang padi.

Panen Raya berlangsung di atas lahan yang tak biasa: tanah sitaan hasil perkara tindak pidana korupsi.
Lahan rampasan yang sempat terbengkalai itu kini ditanami padi. Pemerintah menyebutnya sebagai bagian dari Program Panen Raya Mandiri Pangan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Program Swasembada Pangan Nasional dan pemanfaatan barang rampasan hasil penanganan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang dihadiri Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. didampingi Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP. dan Kabulog Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdani SSos, SH, MHan, di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa pagi, 10:15 WIB, (19/8/2025).
Lihat juga: Video NusantaraTV, Pemanfaatan Lahan Rampasan Negara Terhadap Hasil Tipikor Panen Hingga Nyaris 50 Ton
Acara yang dihadiri langsung Jaksa Agung dan Menteri Pertanian ini juga didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Badan Pangan Nasional, dan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan itu merupakan bentuk sinergi Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita menuju swasembada pangan nasional.
“Atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pertanian beserta jajaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, serta seluruh pihak yang telah bersama-sama bersinergi menjalankan Program Jaksa Mandiri ini,” kata Jaksa Agung di Kabupaten Bekasi, Selasa (19/08/2025).
Kejaksaan memanfaatkan aset tak bergerak hasil perkara pidana—yang selama ini hanya tercatat di daftar sitaan—menjadi lahan produktif.
Kejaksaan memanfaatkan aset tak bergerak hasil perkara pidana—yang selama ini hanya tercatat di daftar sitaan—menjadi lahan produktif.
Sejumlah hektar tanah ditanami padi dengan melibatkan kelompok tani setempat dan lembaga pendamping. Hasilnya, selain menambah pasokan pangan, program ini diharapkan menggerakkan ekonomi warga sekitar.
“Kita tidak hanya memanen hasil pertanian, tetapi juga memanen kepercayaan rakyat bahwa negara hadir dan mampu mengelola aset demi kemaslahatan bersama,” kata Sanitiar Burhanuddin menambahkan.
Hadirnya lintas lembaga dalam panen raya ini disebut menjadi penanda kuatnya sinergi pemerintah.
Baca juga: Sedikitnya 318jutaan Nilai Panen Raya Program Jaksa Mandiri di Desa Srimahi Tambun Utara Tahun Ini
Kementerian Pertanian memberi dukungan teknis, Kejaksaan Agung mengelola lahan sitaan, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memastikan legalitas pengelolaan.
Program di Bekasi ini digadang menjadi model nasional pemanfaatan barang rampasan negara. Selama ini, aset sitaan perkara korupsi sering kali tak termanfaatkan optimal.
Pemerintah ingin mengubah wajahnya: dari simbol kejahatan menjadi modal ketahanan pangan.
Jika replikasi berjalan, proyek serupa diyakini bisa menjawab dua tantangan sekaligus: pengelolaan aset rampasan yang menumpuk dan ancaman krisis pangan global.


إرسال تعليق
Silakan beri komentar yang baik dan sopan