Polri Instruksikan Perlindungan Jurnalis Usai Rentetan Kasus Kekerasan Jurnalis Yang Tak Kunjung Habis-Habis

Baca juga: Demo "Massa Mencair" Mahasiswa & Ojol, Semua ke Jalan Tolak DPR, Gas Air Mata & Ban Terbakar Mewarnai Aksi
Peristiwa itu menuai kritik dari berbagai organisasi pers, yang menilai lemahnya pemahaman aparat terhadap kebebasan pers.
Trunoyudo menekankan, media massa merupakan mitra strategis Polri. Kehadiran pers dianggap penting sebagai salah satu sumber informasi dan literasi masyarakat, terutama terkait kerja kepolisian.
“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, serta program strategis lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Demo Besar 25 Agustus Pecah, Tunjangan DPR Jadi Biang Kerok Amarah
Baca juga: Polisi Janji Lindungi Jurnalis, Ini Bukti Data Kekerasan Yang Sebaliknya; Tiap Tahun Wartawan Jadi Korban!
Baca juga: Kapolri Resmikan Patung Pahlawan Polri M. Jasin di Surabaya; Hari Juang Refleksi Pengabdian dan Layanan Masyarakat
Instruksi perlindungan wartawan menjadi pengingat, bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers.
Namun, tanpa pengawasan serius dan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan, janji perlindungan kerap hanya berhenti pada tataran imbauan. [■]


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan