Ust. H. Wanda Juga Melontarkan Tuduhan Korupsi Terhadap Presiden Jokowi Hingga Menyebut Luhut “komunis.”
kandidat-kandidat.com | Ahad, 14 Sep 2025, 08:30 WIB | NMR/SidR
Sebuah video pendek di TikTok menampilkan Ketua BRM Al-Falah Bekasi, Ustadz H. Wanda, menyerukan agar Presiden Prabowo segera memecat Kapolri. Tak berhenti di sana, ia juga menuding Jokowi sebagai presiden paling korup di dunia serta meminta agar sejumlah tokoh di lingkaran pemerintahan segera disingkirkan

Lihat juga: Video viral tiktok pernyataan terbuka Ustadz H. Wanda yang menuntut Presiden Prabowo pecat Kapolri LSP
- Meminta Presiden Prabowo untuk memecat Kapolri dan mengganti dengan sosok muslim yang menurutnya menjalankan agama dengan ta‘at.
- Melontarkan tuduhan bahwa Presiden Jokowi adalah presiden terkorup di dunia, dengan spesifikasi korupsi di sektor tambang, BUMN, bahkan tuduhan manipulasi undang-undang atau konstitusi.
- Menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu.
- Menyebut Luhut dan “kroni Jokowi” sebagai komunis.
- Menyatakan dukungan terhadap Anies Baswedan, siap “pasang badan” untuk kebenaran bersama Prabowo dan rakyat.
-
Politik
Seruan memecat Kapolri merupakan tuntutan langsung terhadap struktur kepolisian dan pemerintah. Di sisi lain, tuduhan korupsi, ijazah palsu, serta label “komunis” bisa memicu debat politik yang sengit dan potensi pelaporan jika ada unsur fitnah. -
Hukum
Tuduhan serius terhadap seorang presiden atau pejabat publik bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah jika tidak disertai bukti yang mendukung. Di Indonesia, ada regulasi terkait ujaran fitnah dan penyebaran informasi palsu yang bisa memberikan konsekuensi hukum. -
Keamanan & Sosial
Kalimat yang memancing emosi seperti “pecat”, “komunis”, atau “ijazah palsu” berpotensi memperburuk polarisasi di masyarakat. Bila tidak dikendalikan, bisa menjadi pemicu konflik antar kelompok pendukung yang berbeda.
- Bukti dan verifikasi: Apakah tuduhan seperti korupsi di BUMN atau ijazah palsu sudah diverifikasi oleh institusi terkait? Apakah ada laporan resmi atau audit yang mendukung?
- Otoritas & prosedur pemecatan Kapolri: Kapolri adalah pejabat yang dipilih (atau ditunjuk) berdasarkan mekanisme hukum yang melibatkan Presiden dan pengawasan DPR; tindakan “pecat” secara sepihak dari masyarakat perlu melalui prosedur yang sah.
- Hak kebebasan berpendapat vs kerangka hukum pidana: Indonesia menjamin kebebasan berbicara, namun ada batasannya, terutama ketika menyangkut fitnah, penghinaan, atau provokasi yang melanggar hukum.


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan