iklan banner gratis
iklan header iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dukung Anies, Ustadz Wanda Tagih Prabowo Pecat Kapolri dan Adili Jokowi

Ust. H. Wanda Juga Melontarkan Tuduhan Korupsi Terhadap Presiden Jokowi Hingga Menyebut Luhut “komunis.”

kandidat-kandidat.com | Ahad, 14 Sep 2025, 08:30 WIB | NMR/SidR

Sebuah video pendek di TikTok menampilkan Ketua BRM Al-Falah Bekasi, Ustadz H. Wanda, menyerukan agar Presiden Prabowo segera memecat Kapolri. Tak berhenti di sana, ia juga menuding Jokowi sebagai presiden paling korup di dunia serta meminta agar sejumlah tokoh di lingkaran pemerintahan segera disingkirkan

 — BEKASI  TIMUR | Dalam sebuah video yang beredar di TikTok baru-baru ini, Ustadz H. Wanda, Ketua BRM Al-Falah Bekasi, menyampaikan serangkaian pernyataan yang menuai perhatian publik.


Dalam video tersebut, Wanda menyerukan agar Presiden Prabowo segera memecat Kapolri dan menggantikannya dengan “muslim yang ta‘at.”

Ia juga menggunakan bahasa yang keras terhadap sejumlah figur publik dan lembaga negara. Berikut rangkuman pernyataannya, reaksi yang mungkin ditimbulkan, dan catatan konteks hukum serta politiknya.

Isi Pernyataan
Dalam videonya, Ustadz H. Wanda menyatakan beberapa tuntutan dan tuduhan berikut:
  • Meminta Presiden Prabowo untuk memecat Kapolri dan mengganti dengan sosok muslim yang menurutnya menjalankan agama dengan ta‘at.
  • Melontarkan tuduhan bahwa Presiden Jokowi adalah presiden terkorup di dunia, dengan spesifikasi korupsi di sektor tambang, BUMN, bahkan tuduhan manipulasi undang-undang atau konstitusi.
  • Menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu.
  • Menyebut Luhut dan “kroni Jokowi” sebagai komunis.
  • Menyatakan dukungan terhadap Anies Baswedan, siap “pasang badan” untuk kebenaran bersama Prabowo dan rakyat.

Reaksi Potensial Publik dan Resiko
Pernyataan seperti ini sangat mungkin memicu berbagai reaksi:
  1. Politik
    Seruan memecat Kapolri merupakan tuntutan langsung terhadap struktur kepolisian dan pemerintah. Di sisi lain, tuduhan korupsi, ijazah palsu, serta label “komunis” bisa memicu debat politik yang sengit dan potensi pelaporan jika ada unsur fitnah.

  2. Hukum
    Tuduhan serius terhadap seorang presiden atau pejabat publik bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah jika tidak disertai bukti yang mendukung. Di Indonesia, ada regulasi terkait ujaran fitnah dan penyebaran informasi palsu yang bisa memberikan konsekuensi hukum.

  3. Keamanan & Sosial
    Kalimat yang memancing emosi seperti “pecat”, “komunis”, atau “ijazah palsu” berpotensi memperburuk polarisasi di masyarakat. Bila tidak dikendalikan, bisa menjadi pemicu konflik antar kelompok pendukung yang berbeda.


Catatan Kritis dan Verifikasi
Sebelum menilai atau mengambil langkah serius atas pernyataan tersebut, beberapa hal perlu diperhatikan:
  • Bukti dan verifikasi: Apakah tuduhan seperti korupsi di BUMN atau ijazah palsu sudah diverifikasi oleh institusi terkait? Apakah ada laporan resmi atau audit yang mendukung?
  • Otoritas & prosedur pemecatan Kapolri: Kapolri adalah pejabat yang dipilih (atau ditunjuk) berdasarkan mekanisme hukum yang melibatkan Presiden dan pengawasan DPR; tindakan “pecat” secara sepihak dari masyarakat perlu melalui prosedur yang sah.
  • Hak kebebasan berpendapat vs kerangka hukum pidana: Indonesia menjamin kebebasan berbicara, namun ada batasannya, terutama ketika menyangkut fitnah, penghinaan, atau provokasi yang melanggar hukum.

Kesimpulan
Pernyataan Ustadz H. Wanda menyuarakan kemarahan dan ketidakpuasan terhadap beberapa figur dalam pemerintahan, dengan tuntutan yang sangat tegas dan tuduhan serius.

Jika diamati dari sudut pandang politik, hukum, dan sosial, langkah selanjutnya haruslah dengan kehati-hatian: memastikan fakta, memperjelas konteks, dan melihat konsekuensi dari ujaran yang disampaikan.


Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Banner Iklan Kandidat square 2025