Duel Tafsir Hukum di Balik Penggeledahan Cabangbungin, Publik Menunggu Siapa yang Benar
kandidat-kandidat.com | Jumat, 29 Mei 2026, 18:55 WIB | TimRed/DikRiz
— JAKARTA | Kasus dugaan penggeledahan rumah warga di Cabangbungin berkembang menjadi perdebatan semi terbuka antara kuasa hukum pelapor dan pihak kepolisian melalui pemberitaan beberapa media online.
Masing-masing merasa berada di jalur yang benar. Satu pihak melapor ke Polda metro Jaya Bidang Propam, pihak lainnya menyarankan pembuktian melalui praperadilan.
Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur pengaduan melalui Bidpropam Polda Metro Jaya agar proses tersebut diperiksa secara internal oleh institusi kepolisian.
Cabangbungin Memanas: Pengacara Lapor Propam, Kapolsek Balas “Uji Saja di Praperadilan”. Publik Kini Menunggu, Apakah Penggeledahan Itu Sah atau Justru Menyisakan Persoalan Prosedur?
— JAKARTA | Kasus dugaan penggeledahan rumah warga di Cabangbungin berkembang menjadi perdebatan semi terbuka antara kuasa hukum pelapor dan pihak kepolisian melalui pemberitaan beberapa media online.Di tengah perbedaan itu, publik menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Berikut Kronologis Kejadian
Sebuah penggeledahan rumah warga di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini berkembang menjadi perdebatan hukum yang melibatkan kuasa hukum pelapor, Polsek Cabangbungin, hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Berikut Kronologis Kejadian
Sebuah penggeledahan rumah warga di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini berkembang menjadi perdebatan hukum yang melibatkan kuasa hukum pelapor, Polsek Cabangbungin, hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Peristiwa yang terjadi pada awal Mei 2026 itu bermula ketika sejumlah aparat yang disebut berasal dari wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mendatangi rumah milik Sudirman di Cabangbungin.
Saat kejadian, pemilik rumah bersama istrinya diketahui sedang berada di luar kota. Di rumah hanya terdapat anak mereka berinisial RZ yang masih berusia 15 tahun.
Merasa terdapat kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan aparat, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
Namun di sisi lain, Polsek Cabangbungin membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dan menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan menangani perkara.
Kini, yang menjadi perhatian bukan lagi sekadar siapa yang datang ke rumah warga pada pagi hari itu, melainkan siapa yang benar dalam menafsirkan hukum acara pidana yang berlaku.
Kelompok yang mengaku kuasa hukum Sudirman, pihak LSM dan awak media menemui Kapolsek Cabangbungin, malam 2/Mei/2026 sekira jam 10:00 malam. (Foto: IST)
Versi Kuasa Hukum: Pertanyakan Dasar Hukum Penggeledahan
Kuasa hukum Sudirman, Suhendar, SH., MM., menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat harus diuji berdasarkan ketentuan penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, Pasal 33 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Sementara Pasal 34 memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak.
Karena itu, pihak pelapor mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan saat itu telah memenuhi seluruh syarat hukum yang diwajibkan.
Selain mempersoalkan izin pengadilan, kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur pelaksanaan di lapangan, termasuk soal keberadaan saksi lingkungan, waktu pelaksanaan, hingga dokumen yang disebut menjadi dasar tindakan aparat.
Bagi pihak pelapor, keberatan tersebut bukan semata-mata soal substansi perkara yang sedang ditangani penyidik, melainkan mengenai tata cara penegakan hukum yang menurut mereka harus tetap menghormati hak warga negara.
Pihak Polres Kabupaten Depok Polda DIY, memperlihatkan surat perintah sita paksa dan mobil yang diduga hasil penadahan curian.
Versi Kapolsek: Kami Hanya Membantu Penyidik yang Berwenang
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra memiliki pandangan berbeda.
Kapolsek Cabangbungin saat dihubungi per telpon whatsApp, Ahad (30/5/2026) memberikan jawaban tertulis langsung sebagai klarifikasi dari pihak Polsek Cabangbungin.
"Mohon kiranya bisa ditambahkan klarifikasi dari kami, Mas!" pesan Kapolsek kepada Bekasi-OL.
"Pertama: mobil disita dari rumah Sudirman pada tanggal 2 Mei 2026 dan sebelumnya pada tanggal 1 Mei 2026 ditawarkan sebuah mobil tanpa plat dan surat seharga 50 juta rupiah," jelas Kapolsek AKP Alex Chandra.
Kedua: pada tanggal 2 Mei 2026, lanjut Kapolsek, saat akan dilakukan penyitaan di rumah Sudirman ada upaya penghalangan dan ancaman akan membakar mobil.
"Ketiga: pertimbangan penyidik perlu dilakukan upaya paksa dalam keadaan perlu dan mendesak berupa penyitaan dan penggeledahan sehingga mobil korban berhasil diselamatkan." imbuh Alex lagi.
"Keempat: setelah melakukan sita geledah, penyidik telah memintakan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dan Kelima pelaksanaan upaya paksa sita geledah disaksikan oleh 2 orang warga setempat dan Bhabin Kamtibmas Polsek Cabangbungin dimana di dalam kegiatan tersebut berlangsung dengan humanis dan aman." tambah nya lagi.
"Dan proses upaya paksa dilaksanakan oleh petugas penyidik Polsek Depok Barat, Polda DIY." pungkas Kapolsek AKP Alex Chandra kepada Bekasi-OL.
Dalam keterangannya kepada media, Alex menegaskan bahwa anggota Polsek Cabangbungin bukan pihak yang melakukan penggeledahan maupun penyitaan.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik dari wilayah hukum DIY yang menangani perkara terkait kendaraan yang menjadi objek penyelidikan.
Alex menyatakan bahwa sebelum tindakan dilakukan, dirinya telah diperlihatkan dokumen yang dibawa penyidik, termasuk surat tugas dan surat perintah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ia juga membantah anggapan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa kehadiran unsur lingkungan.
Menurut versi kepolisian, Ketua RT dan aparatur desa hadir saat proses berlangsung. Bahkan anggota Polsek Cabangbungin disebut membantu menghadirkan saksi warga sebagaimana ketentuan yang berlaku ketika penghuni rumah tidak berada di lokasi.
Kapolsek juga menilai bahwa apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan maupun penyitaan, maka mekanisme yang lebih tepat untuk mengujinya adalah melalui lembaga praperadilan, bukan melalui sidang etik kepolisian.
"Sah atau tidaknya upaya paksa merupakan wilayah yang bisa diuji melalui praperadilan. Sedangkan sidang etik tidak memutus soal keabsahan tindakan hukum tersebut," demikian inti penjelasan yang disampaikan Kapolsek lewat WhatsApp kepada redaksi.
Pertarungan Dua Jalur Hukum
Dari sinilah muncul dua pendekatan berbeda dalam mencari kebenaran.
Pihak pelapor memilih jalur pengawasan internal melalui Propam dengan harapan dugaan pelanggaran prosedur dapat diperiksa oleh institusi kepolisian sendiri.
Sementara pihak kepolisian berpendapat bahwa sengketa mengenai legalitas penggeledahan dan penyitaan lebih tepat diuji melalui mekanisme peradilan, khususnya praperadilan.
Perbedaan pandangan tersebut membuat kasus ini menarik untuk dicermati, karena menyentuh dua aspek sekaligus: dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian dan keabsahan tindakan hukum dalam proses penyidikan.
Menunggu Jawaban dari Lembaga yang Berwenang
Sampai saat ini, Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang diajukan pihak pelapor.
Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur sebagaimana yang dipersoalkan.
Di sisi lain, belum terdapat putusan pengadilan yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan maupun penyitaan yang menjadi pokok sengketa.
Pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik pun masih terbuka:
Apakah tindakan yang dilakukan penyidik dari luar daerah tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku? Ataukah terdapat prosedur yang terlewat sebagaimana dipersoalkan pihak pelapor?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Bidpropam Polda Metro Jaya maupun lembaga peradilan apabila sengketa ini berlanjut ke jalur praperadilan.
Sampai keputusan resmi lahir, yang tersisa adalah dua versi, dua tafsir hukum, dan satu harapan yang sama: agar kebenaran ditemukan melalui proses yang objektif, transparan, dan responsible/accountable, atau dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. [■]
Tags
Analisa
Analisa Hukum
Editorial
Kapolsek
Kriminalitas
Kuasa Hukum
Opini
Pengacara
Penggeledahan
Penggerudukan
Polsek Cabangbungi
Tindakan Hukum


