Dugaan DIG, REN dan AG Terjerat Kasus Narkotika, Aktivis Frits Saikat Semprot Keras Pengawasan ASN Pemkot Bekasi
kandidat-kandidat.com | Senin, 25 Mei 2026, 18:28 WIB | NMR/DR
— KOTA BEKASI| Di saat masyarakat berharap aparatur sipil negara menjadi teladan moral dan etika bagi generasi muda, publik malah disuguhi kabar yang bikin jidat berkerut: tiga ASN di wilayah Bekasi Utara diduga terseret kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan cuma persoalan hukum, tapi krisis keteladanan. Anak muda disuruh jauhi narkoba, tapi yang diduga terlibat justru aparatur negara sendiri. Mau dijadikan panutan atau plot twist sinetron birokrasi?” sindir Frits tajam.
— KOTA BEKASI| Di saat masyarakat berharap aparatur sipil negara menjadi teladan moral dan etika bagi generasi muda, publik malah disuguhi kabar yang bikin jidat berkerut: tiga ASN di wilayah Bekasi Utara diduga terseret kasus penyalahgunaan narkotika.Ketiga oknum ASN berinisial DIG dan REN yang bertugas di Kelurahan Telukpucung, serta AG dari Kelurahan Kaliabang Tengah, kini jadi bahan perbincangan warga.
Ironisnya, mereka berasal dari lingkungan pelayanan publik yang seharusnya paling rajin bicara soal disiplin, integritas, dan pembinaan masyarakat.
Warga pun mulai bertanya dengan nada satire: apakah sekarang pelayanan publik juga sekalian membuka “jalur cepat halu birokrasi”?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi Pemerintah Kota Bekasi yang selama ini gemar memasang slogan pelayanan prima, tetapi lagi-lagi kecolongan perilaku aparatur sendiri.
Di baliho tertulis “ASN BerAKHLAK”, tapi realitasnya malah diduga ada yang lebih hafal jalur barang haram ketimbang SOP pelayanan masyarakat.
Aktivis sosial dan kesehatan Kota Bekasi, Frits Saikat, menjadi salah satu suara paling lantang mengkritisi persoalan ini.
Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar ulah oknum, melainkan alarm rusak nya pengawasan internal yang selama ini tampak lebih sibuk mengurus formalitas ketimbang kualitas moral aparatur.
“Ini bukan cuma persoalan hukum, tapi krisis keteladanan. Anak muda disuruh jauhi narkoba, tapi yang diduga terlibat justru aparatur negara sendiri. Mau dijadikan panutan atau plot twist sinetron birokrasi?” sindir Frits tajam.
Menurutnya, masyarakat berhak marah karena ASN digaji dari uang rakyat untuk melayani publik, bukan malah diduga bermain-main dengan narkotika.
“Kalau kantor pemerintahan mulai dipenuhi drama narkoba, jangan salahkan publik kalau kepercayaan terhadap birokrasi ikut sakaw,” katanya.
Frits juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemkot Bekasi. Ia heran bagaimana dugaan perilaku menyimpang aparatur bisa lolos begitu lama tanpa terdeteksi.
“Inspektorat jangan cuma galak saat sidak absensi atau razia seragam. Pengawasan moral dan perilaku ASN juga harus jalan. Jangan sampai sistem pengawasan kita cuma tajam ke sandal pegawai, tapi tumpul ke dugaan narkoba,” ucapnya.
Ia menilai pengakuan sejumlah pimpinan wilayah yang baru mengetahui informasi dari luar institusi menunjukkan mekanisme deteksi dini di lingkungan ASN berjalan memprihatinkan.
“Kalau informasi sepenting ini malah tahunya dari luar kantor, publik jadi bertanya: sebenarnya pengawasan internal itu bekerja atau cuma jadi dekorasi struktur organisasi?” lanjutnya.
Secara tegas, perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 Ayat (1): setiap orang yang menggunakan narkotika golongan I atau II berpidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp800.000.000.
Sebagai ASN, mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, wajib menjaga kehormatan, dan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal yang paling ganjil dan kami soroti keras: narkoba barang mahal, tidak mungkin dibeli dengan gaji resmi ASN. Fakta mereka berani mengonsumsi dan terjaring, menunjukkan gaya hidup glamor, berlebihan, dan tidak wajar yang pasti dibiayai dari sumber tidak jelas.
Apakah ini berkaitan dengan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi? Ini harus ditelusuri tuntas, karena ini uang rakyat yang disalahgunakan.
Frits mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan, pola pendanaan, hingga gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan ASN.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti di level sensasi pemberitaan semata. Bila terbukti, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan berhenti di konferensi pers dan foto-foto barang bukti. Bongkar sampai akar-akarnya. Kalau perlu telusuri juga apakah ada jaringan yang bermain di sekitar lingkungan birokrasi,” tegasnya.
Ia juga mendesak BKPSDM dan Pemkot Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk tes narkoba berkala yang benar-benar serius, bukan sekadar agenda seremonial tahunan demi kebutuhan konten media sosial pemerintah.
“Tes urin jangan cuma jadi acara pegang gelas plastik sambil senyum ke kamera. Setelah itu semua lupa sampai ada kasus baru muncul lagi,” sindirnya.
Kasus ini, lanjut Frits, harus menjadi momentum bersih-bersih birokrasi. Sebab masyarakat datang ke kantor kelurahan untuk mengurus administrasi, bukan menyaksikan episode baru bobroknya pengawasan ASN.
Kini publik menunggu langkah nyata Pemkot Bekasi: benar-benar berbenah atau kembali menjadikan kasus seperti ini sekadar bahan evaluasi yang akhirnya mengendap di map rapat penuh debu. [■]
Tags
aktivis
Aktivis Kesehatan
Anti Narkoba
Frits Saikat
Kriminal
Kriminalitas
Pemberantasan Narkotika
