Demo Volly Pasir Rp2,27 Miliar Kembali Mengemuka, Publik Pertanyakan Manfaat dan Prioritas Anggaran
Ketika lapangan olahraga berubah menjadi bahan demonstrasi, perhatian publik pun tertuju ke proyek Volly Pasir Ciketing Udik. Rabu (3/6/2026), mahasiswa kembali menggelar aksi di depan Kantor Disperkimtan Kota Bekasi. Mereka mempertanyakan berbagai aspek proyek bernilai Rp2,27 miliar, termasuk proses tender yang diikuti 23 peserta namun hanya menyisakan satu perusahaan yang lolos. Di sisi lain, masyarakat berharap polemik ini berujung pada keterbukaan, bukan sekadar kegaduhan.
— RAWALUMBU | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Rabu (3/6/2026).Aksi tersebut menjadi lanjutan dari rangkaian protes mahasiswa yang menuntut keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan Lapangan Volly Pasir di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, yang menelan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp2.277.170.000.
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa melakukan penyegelan simbolis Gedung Teknis Disperkimtan Kota Bekasi dan sempat menutup akses Jalan Narogong sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai proyek tersebut.
Koordinator aksi, Didi Hartawan, menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan bukan sekadar mempertanyakan keberadaan fasilitas olahraga tersebut, melainkan mendorong pemerintah membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.
Menurut Didi, mahasiswa telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada penjelasan yang cukup komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Mahasiswa menuntut Disperkimtan Kota Bekasi menjelaskan secara rinci spesifikasi pekerjaan proyek Lapangan Volly Pasir yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp2,27 miliar.
Mereka mempertanyakan ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya dibiayai melalui anggaran tersebut, apakah hanya pembangunan lapangan olahraga atau termasuk fasilitas penunjang lainnya seperti tribun, drainase, sarana pendukung atlet, penerangan, hingga pekerjaan infrastruktur lainnya.
Selain itu, mahasiswa juga meminta pemerintah membuka dokumen-dokumen penting proyek yang selama ini dianggap belum tersampaikan secara utuh kepada publik, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga pelaksanaan kontrak.
Menurut mereka, informasi tersebut merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam orasinya, massa aksi turut menyoroti hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan. Berdasarkan pengamatan tersebut, mereka menilai kondisi fisik bangunan dan fasilitas yang tersedia perlu dijelaskan secara rinci agar masyarakat dapat mengetahui apakah hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan sebanding dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan.
Mahasiswa juga mempertanyakan proses pengadaan proyek yang disebut diikuti oleh 23 peserta tender, namun hanya menghasilkan satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme evaluasi yang diterapkan serta alasan gugurnya puluhan peserta lainnya dalam proses seleksi.
BEM STIES Mitra Karya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan berkepanjangan.
Publik: Transparansi Penting, Namun Fasilitas Olahraga Juga Dibutuhkan
Di tengah aksi demonstrasi tersebut, muncul beragam pandangan dari masyarakat. Sebagian warga menilai tuntutan keterbukaan informasi yang disuarakan mahasiswa merupakan hal yang wajar karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang berasal dari pajak masyarakat.
Namun di sisi lain, sejumlah warga juga mempertanyakan efektivitas aksi yang sampai menutup akses jalan umum, mengingat keberadaan Lapangan Volly Pasir sendiri dinilai membawa manfaat bagi pembinaan olahraga dan aktivitas kepemudaan di wilayah Bantargebang.
"Kalau memang ada pertanyaan soal anggaran, silakan dibuka datanya secara transparan. Tapi jangan sampai masyarakat kehilangan manfaat dari fasilitas olahraga yang sudah dibangun," ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan isu tersebut.
Pandangan serupa juga berkembang di kalangan pemerhati olahraga. Menurut mereka, yang seharusnya menjadi fokus utama adalah memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai spesifikasi, berkualitas baik, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat serta atlet daerah.
Pasalnya, selama ini Kota Bekasi masih menghadapi keterbatasan sarana olahraga publik yang representatif. Kehadiran fasilitas olahraga baru sejatinya dapat menjadi aset daerah untuk mendukung pembinaan atlet sekaligus ruang aktivitas positif bagi generasi muda.
Karena itu, publik berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada aksi demonstrasi semata, melainkan menghasilkan penjelasan resmi yang objektif dan berbasis data dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara adil apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan atau memang terdapat hal-hal yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Hingga aksi berakhir, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sambil menunggu respons resmi dari Disperkimtan Kota Bekasi atas seluruh tuntutan yang telah mereka sampaikan.
Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan semata soal angka Rp2,27 miliar, melainkan tentang bagaimana setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat nyata bagi kepentingan publik. [■]




