Ketua KADIN Kota Bekasi Usulkan Forum Kemitraan PSEL, Business Matching, Vendor Lokal, dan Prioritas Naker Bekasi
kandidat-kandidat.com | Selasa, 30 Juni 2026, 18:48 WIB | NMR/DR
— KOTA BEKASI| Di saat percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang senilai sekitar Rp2,6 triliun, Ketua KADIN Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar (QRS) melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Kalau proyeknya berdiri di Bekasi, investasinya triliunan rupiah, tapi pengusaha lokal cuma kebagian lihat alat berat lalu-lalang, tentu ada yang kurang pas. Itulah pesan yang disampaikan Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS), saat mengusulkan enam langkah strategis kepada Danantara dan Pemerintah Kota Bekasi agar pelaku usaha daerah mendapat kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok pembangunan PSEL Bantargebang.
— KOTA BEKASI| Di saat percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang senilai sekitar Rp2,6 triliun, Ketua KADIN Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar (QRS) melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.Isinya bukan meminta jatah proyek, melainkan mengusulkan agar investasi raksasa tersebut benar-benar menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, memperkuat pengusaha lokal, serta mewujudkan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Kota Bekasi.
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2026, KADIN Kota Bekasi menegaskan bahwa keberhasilan proyek PSEL tidak semata diukur dari berdirinya fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik, tetapi juga dari sejauh mana investasi strategis tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan usaha bagi perusahaan lokal, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta membangun ekosistem industri hijau yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bekasi.
QRS juga mengajukan sejumlah langkah konkret kepada Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya pembentukan Forum Kemitraan PSEL Bantargebang, pelaksanaan business matching antara kontraktor utama dan perusahaan anggota KADIN, penyusunan vendor list pengusaha lokal, penyusunan nota kesepahaman (MoU) pemberdayaan pelaku usaha daerah, hingga peningkatan penggunaan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Yang kami perjuangkan adalah agar investasi besar ini meninggalkan warisan ekonomi bagi masyarakat Bekasi, bukan hanya bangunan fisik. Ketika proyek selesai, yang tumbuh bukan hanya pembangkit listrik, tetapi juga pengusaha lokal yang semakin kuat, lapangan kerja baru, dan ekonomi hijau yang menjadi kebanggaan Kota Bekasi," tegas QRS dalam usulannya.
Narasi ini memperkuat posisi KADIN Kota Bekasi sebagai mitra strategis pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, untuk memastikan proyek strategis nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dunia usaha daerah. [■]
Tags
Bantargebang
Dinas Lingkungan Hidup
KADIN
KADIN Indonesia
KADIN Jawa Barat
KADIN Kota Bekasi
Lingkungan Hidup
PSEL
PSN
Qadar Ruslan Siregar
QRS

