Maluku Utara Mau “Cerai” dari NKRI? Dr. Saiful Ahmad: Jangan Buru-buru, Cek Dulu Isi Dompet Daerah!
Kalau ukuran kemakmuran cukup dilihat dari angka ekspor, Maluku Utara barangkali sudah pantas pesta tujuh hari tujuh malam. Tapi kalau ukuran kemakmuran adalah sekolah bagus, rumah sakit layak, laut tetap jernih dan isi dompet rakyat tidak ikut “ditambang”, ceritanya belum tentu semeriah itu. Akademisi kebijakan publik Dr. Saiful Ahmad pun mengajak pemerintah dan elite daerah berhenti berdebat soal “federal atau NKRI?” sebelum menjawab pertanyaan yang lebih pedas: “Dari tambang yang segede itu, rakyat dapat apa?”
— TERNATE | Wacana mengenai masa depan Maluku Utara kembali memasuki ruang perdebatan. Gagasan federalisme, otonomi khusus hingga menghidupkan kembali memori monarki lokal dinilai tidak semestinya langsung dianggap sebagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akademisi Kebijakan Publik dan Kebijakan Kesehatan Lingkungan, Dr. Saiful Ahmad, S.Pd., M.Si., justru meminta seluruh pihak melihat wacana tersebut sebagai sinyal adanya persoalan struktural yang perlu dijawab secara serius.
Mantan anggota DPRD Maluku Utara periode 2004–2009 dan Staf Ahli Pimpinan DPR RI 2014–2019 itu menyampaikan pandangannya dalam wawancara dengan wartawan Kandidat2com.
Menurut Saiful, perdebatan mengenai bentuk hubungan Maluku Utara dengan pemerintah pusat harus dimulai dari satu pertanyaan sederhana: apakah rakyat di daerah penghasil sumber daya alam telah memperoleh keadilan dari kekayaan yang dihasilkan tanah mereka sendiri?
Kandidat2com: Belakangan muncul wacana Maluku Utara menjadi negara federal, menuntut otonomi khusus, bahkan ada pembicaraan mengenai memori monarki lokal. Bagaimana Anda melihat fenomena ini?
Saiful Ahmad: Jangan buru-buru ditertawakan dan jangan pula langsung dicap makar. Kita harus memahami mengapa gagasan itu muncul. Ketidakpuasan regional biasanya lahir karena ada persoalan distribusi otoritas, kekayaan, dan kesempatan yang dianggap tidak adil.
Kalau masyarakat merasa rumah bersama tidak memberikan rasa adil, tentu akan muncul pertanyaan: apakah rumahnya yang harus direnovasi, sistem pembagian ruangnya yang harus diperbaiki, atau perlu dicari model hubungan baru?
Saiful menilai, persoalan mendasar Maluku Utara bukan sekadar soal bentuk negara atau tata pemerintahan. Yang lebih penting adalah bagaimana kekayaan sumber daya alam diterjemahkan menjadi kesejahteraan konkret bagi masyarakat.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks kebijakan.
Kandidat2com: Apa yang Anda maksud dengan paradoks kebijakan itu?
Saiful Ahmad: Kita melihat angka makroekonomi yang luar biasa. Ekspor Maluku Utara pada 2025 mencapai sekitar US$14,23 miliar dengan surplus perdagangan sekitar US$7,80 miliar. Secara statistik tentu sangat membanggakan.
Tetapi rakyat punya pertanyaan yang jauh lebih sederhana: dari kekayaan sebesar itu, berapa yang benar-benar kembali menjadi sekolah yang bagus, rumah sakit yang layak, gizi anak yang baik, infrastruktur antarpulau dan ekonomi masyarakat lokal?
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada angka ekspor, investasi maupun pertumbuhan ekonomi.
Menurut Saiful, perdebatan mengenai bentuk hubungan Maluku Utara dengan pemerintah pusat harus dimulai dari satu pertanyaan sederhana: apakah rakyat di daerah penghasil sumber daya alam telah memperoleh keadilan dari kekayaan yang dihasilkan tanah mereka sendiri?
Kandidat2com: Belakangan muncul wacana Maluku Utara menjadi negara federal, menuntut otonomi khusus, bahkan ada pembicaraan mengenai memori monarki lokal. Bagaimana Anda melihat fenomena ini?
Saiful Ahmad: Jangan buru-buru ditertawakan dan jangan pula langsung dicap makar. Kita harus memahami mengapa gagasan itu muncul. Ketidakpuasan regional biasanya lahir karena ada persoalan distribusi otoritas, kekayaan, dan kesempatan yang dianggap tidak adil.
Kalau masyarakat merasa rumah bersama tidak memberikan rasa adil, tentu akan muncul pertanyaan: apakah rumahnya yang harus direnovasi, sistem pembagian ruangnya yang harus diperbaiki, atau perlu dicari model hubungan baru?
Saiful menilai, persoalan mendasar Maluku Utara bukan sekadar soal bentuk negara atau tata pemerintahan. Yang lebih penting adalah bagaimana kekayaan sumber daya alam diterjemahkan menjadi kesejahteraan konkret bagi masyarakat.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks kebijakan.
Kandidat2com: Apa yang Anda maksud dengan paradoks kebijakan itu?
Saiful Ahmad: Kita melihat angka makroekonomi yang luar biasa. Ekspor Maluku Utara pada 2025 mencapai sekitar US$14,23 miliar dengan surplus perdagangan sekitar US$7,80 miliar. Secara statistik tentu sangat membanggakan.
Tetapi rakyat punya pertanyaan yang jauh lebih sederhana: dari kekayaan sebesar itu, berapa yang benar-benar kembali menjadi sekolah yang bagus, rumah sakit yang layak, gizi anak yang baik, infrastruktur antarpulau dan ekonomi masyarakat lokal?
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada angka ekspor, investasi maupun pertumbuhan ekonomi.
Keangkuhan Pusat dan Ilusi Fiskal.
Coba tengok lanskap ekstraktif kita. Di Halmahera Tengah dan Timur, raksasa PT Weda Bay Nickel (WBN) mencengkeram konsesi 45.065 hektare, dikepung PT ANTAM, PT Position (4.017 ha), PT Wana Kencana Mineral, PT Mega Haltim Mineral, hingga PT Harum Sukses Mining I.
Di Halmahera Selatan, ekosistem Harita Nickel/TBP menguasai Pulau Obi dari hulu hingga hilirisasi. Sementara di Utara dan Taliabu, emas Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals dan bijih besi PT Adhi Kartiko Pratama terus dikeruk tanpa henti.
Lewat penarikan izin melalui UU Minerba dan UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat mempertontonkan keangkuhan sentralistik. Jakarta bertindak bagai "tuan tanah" yang menikmati gurihnya pajak dan devisa, sementara daerah dipaksa menjadi penampung limbah ekologis dan gejolak sosial.
Dalam teori Ekologi Politik (Robbins, 2012), inilah unequal exchange—pertukaran tak setara yang dilegalisasi.
Jakarta selalu berlindung di balik Pasal 33 UUD 1945 seolah bisa menguasai SDA tanpa batas, tetapi amnesia pada Pasal 18A ayat (2) yang mewajibkan hubungan keuangan pusat-daerah dijalankan secara adil dan selaras. Keadilan fiskal itu hak konstitusional, bukan belas kasihan.
Dari sinilah lahir ilusi publik soal Dana Bagi Hasil (DBH). Mengacu teori Desentralisasi Fiskal (Oates, 1972), instrumen DBH kita sangat kaku. DBH bukanlah 80% dari nilai ekspor atau omzet korporasi, melainkan dari royalti legal yang nilainya tak sebanding dengan lonjakan harga komoditas global.
Daerah menanggung jalan rusak dan pencemaran, sementara windfall profit tersedot habis ke Pusat dan korporasi.
Borok Oligarki Lokal dan Pembajakan Negara.
Namun, mari kita jujur dan bercermin. Ketimpangan ini tak cuma salah Jakarta. Ada borok internal bernama State Capture—pembajakan negara oleh oligarki daerah.
Bagaimana mungkin kita bisa bicara otonomi khusus atau federalisme secara jernih, jika panggung politik lokal dipenuhi oleh Kepala Daerah dan elit politik yang juga memegang, memiliki saham, atau terafiliasi langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
Ketika pejabat publik berperan ganda sebagai regulator (pengawas) sekaligus operator (pemburu profit), pengawasan lingkungan otomatis mandul, hak ulayat tergeser, dan gertakan mereka ke Pusat soal DBH hanyalah sandiwara panggung—sebab posisi tawar mereka sendiri tersandera oleh bisnis pribadi.
Tanpa pembersihan elit dari syahwat bisnis tambang, federalisme hanya akan memindahkan pusat penjarahan dari Jakarta ke Ternate atau Sofifi.
Sebab, kata Saiful, masyarakat di wilayah tambang tetap harus menghadapi konsekuensi sosial dan ekologis dari aktivitas ekstraktif.
Nikel Melimpah, Tetapi Siapa yang Menguasai Nilainya?
Saiful kemudian menyoroti struktur industri pertambangan di Maluku Utara.
Ia menyebut kawasan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur sebagai salah satu episentrum industri nikel, dengan keberadaan sejumlah perusahaan tambang dan kawasan industri.
Saiful kemudian menyoroti struktur industri pertambangan di Maluku Utara.
Ia menyebut kawasan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur sebagai salah satu episentrum industri nikel, dengan keberadaan sejumlah perusahaan tambang dan kawasan industri.
Di Halmahera Selatan, aktivitas pertambangan dan hilirisasi juga berkembang pesat, sementara wilayah Halmahera Utara dan Pulau Taliabu memiliki aktivitas pertambangan komoditas lainnya.
Kandidat2com: Jadi, masalahnya bukan keberadaan investasi?
Saiful Ahmad: Investasi bukan musuh. Hilirisasi juga bukan musuh. Yang harus kita pertanyakan adalah distribusi nilai tambahnya.
Jangan sampai daerah menyediakan tanah, sumber daya alam, tenaga sosial dan menanggung risiko ekologis, sementara sebagian besar nilai ekonominya justru terkonsentrasi di luar daerah.
Saiful berpendapat, sistem pembagian keuangan pusat dan daerah perlu dievaluasi karena daerah kepulauan memiliki biaya pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah kontinental.
Ia menilai Dana Bagi Hasil atau DBH tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai persentase langsung dari nilai ekspor atau omzet perusahaan.
Saiful Ahmad: Ini yang sering menjadi ilusi publik. DBH bukan berarti daerah menerima sekian persen dari seluruh nilai ekspor. Ada mekanisme fiskal, dasar pengenaan, royalti dan ketentuan perundang-undangan yang harus dilihat secara rinci.
Karena itu, kalau kita ingin berbicara keadilan fiskal, jangan hanya berteriak soal angka ekspor. Buka seluruh neraca sumber daya alamnya. Kita harus tahu siapa menerima apa, daerah memperoleh apa, dan berapa biaya sosial serta ekologis yang harus ditanggung daerah.
Menurutnya, prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dibaca secara parsial. Ia juga mengingatkan pentingnya hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kandidat2com: Jadi, masalahnya bukan keberadaan investasi?
Saiful Ahmad: Investasi bukan musuh. Hilirisasi juga bukan musuh. Yang harus kita pertanyakan adalah distribusi nilai tambahnya.
Jangan sampai daerah menyediakan tanah, sumber daya alam, tenaga sosial dan menanggung risiko ekologis, sementara sebagian besar nilai ekonominya justru terkonsentrasi di luar daerah.
Saiful berpendapat, sistem pembagian keuangan pusat dan daerah perlu dievaluasi karena daerah kepulauan memiliki biaya pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah kontinental.
Ia menilai Dana Bagi Hasil atau DBH tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai persentase langsung dari nilai ekspor atau omzet perusahaan.
Saiful Ahmad: Ini yang sering menjadi ilusi publik. DBH bukan berarti daerah menerima sekian persen dari seluruh nilai ekspor. Ada mekanisme fiskal, dasar pengenaan, royalti dan ketentuan perundang-undangan yang harus dilihat secara rinci.
Karena itu, kalau kita ingin berbicara keadilan fiskal, jangan hanya berteriak soal angka ekspor. Buka seluruh neraca sumber daya alamnya. Kita harus tahu siapa menerima apa, daerah memperoleh apa, dan berapa biaya sosial serta ekologis yang harus ditanggung daerah.
Menurutnya, prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dibaca secara parsial. Ia juga mengingatkan pentingnya hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Bukan Hanya Jakarta yang Harus Dikritik
Namun Saiful menolak jika seluruh persoalan Maluku Utara hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.
Ia justru melontarkan kritik keras ke dalam rumah sendiri.
Kandidat2com: Apa persoalan terbesar di tingkat lokal?
Saiful Ahmad: Kita harus berani bercermin. Jangan semua kesalahan dilempar ke Jakarta. Ada persoalan oligarki lokal dan potensi konflik kepentingan yang juga harus dibongkar.
Saiful menyebut istilah state capture untuk menggambarkan situasi ketika kepentingan bisnis dan kekuasaan politik berpotensi saling berkelindan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut harus dibaca sebagai kritik terhadap potensi konflik kepentingan, bukan sebagai tuduhan terhadap individu tertentu tanpa pembuktian.
Saiful Ahmad: Kalau seorang pejabat publik sekaligus memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan sektor yang diawasi, secara tata kelola itu harus menjadi perhatian serius. Karena regulator harus independen.
Kalau kita menuntut otonomi khusus, tetapi kemudian sumber daya dan birokrasi lokal dikuasai segelintir kepentingan, apa yang berubah? Jangan sampai penjarahan yang kita keluhkan dari pusat hanya berpindah alamat ke Ternate atau Sofifi.
Bagi Saiful, otonomi tanpa reformasi tata kelola hanya akan menghasilkan desentralisasi kekuasaan, bukan desentralisasi kesejahteraan.
Lima Agenda Sebelum Bicara Federalisme
Karena itu, ia menawarkan lima agenda yang menurutnya lebih mendesak dibandingkan memperdebatkan perubahan bentuk negara.
Pertama, redefinisi fiskal kepulauan. Menurut Saiful, formula DAU dan DBH harus memperhitungkan karakter geografis kepulauan, termasuk biaya konektivitas dan pelayanan publik antarpulau.
Kedua, pembentukan Dana Kompensasi Ekologis Publik yang transparan dan dapat diaudit. Dana tersebut, menurutnya, harus berbeda dengan program CSR perusahaan yang bersifat korporasi.
Ketiga, membangun Dana Abadi Sumber Daya Alam atau sovereign wealth fund daerah. Sebagian penerimaan dari sektor ekstraktif perlu disimpan sebagai aset jangka panjang untuk membiayai pendidikan, kesehatan dan transformasi ekonomi ketika cadangan tambang menurun.
Keempat, menerapkan local value capture, sehingga rantai pasok industri—mulai dari katering, logistik, konstruksi hingga jasa penunjang—lebih banyak melibatkan pengusaha lokal.
Kelima, memperkuat kedaulatan masyarakat adat, termasuk pengakuan wilayah adat serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum proyek industri berdampak besar terhadap masyarakat memperoleh persetujuan.
Kandidat2com: Kalau lima agenda itu berjalan, apakah federalisme masih diperlukan?
Saiful Ahmad: Nah, itu yang harus diuji dengan data. Jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu kemudian mencari angka untuk membenarkannya.
Kalau ternyata ketimpangan bisa diperbaiki melalui desentralisasi asimetris, otonomi khusus kepulauan, reformasi DBH, dana abadi sumber daya alam dan pembersihan konflik kepentingan, maka mengubah bentuk negara mungkin menjadi biaya politik yang terlalu mahal.
Tujuh Wakil Maluku Utara di Jakarta Harus Satu Suara
Saiful juga mendorong tujuh wakil Maluku Utara di tingkat nasional membentuk Kaukus Parlemen Maluku Utara.
Menurut dia, perbedaan partai politik tidak boleh menghalangi kepentingan strategis daerah.
Ia mengusulkan para senator DPD RI dan anggota DPR RI dari Maluku Utara bekerja bersama dalam mengaudit transparansi neraca sumber daya alam, memperjuangkan formula DBH berbasis karakter kepulauan, memperkuat perlindungan masyarakat adat dan mendorong transparansi tata kelola pertambangan.
Saiful Ahmad: Mereka tidak perlu menjadi satu partai. Mereka hanya perlu satu kepentingan ketika berbicara tentang Maluku Utara.
Di Jakarta, jangan datang sebagai tujuh orang yang membawa tujuh agenda. Datanglah sebagai satu kaukus yang membawa satu kepentingan: bagaimana kekayaan Maluku Utara dikonversi menjadi kesejahteraan rakyat Maluku Utara.
Ia menilai posisi politik para wakil rakyat tersebut cukup strategis untuk mendorong perubahan kebijakan fiskal, pertambangan, lingkungan dan pembangunan kepulauan.
Federalisme Harus Lulus Ujian Data
Pada akhirnya, Saiful tidak menutup pintu terhadap gagasan federalisme. Tetapi ia meminta para pendukungnya menguji gagasan tersebut secara akademis, fiskal dan konstitusional.
Kandidat2com: Jadi, Anda pro-federalisme atau pro-NKRI?
Saiful Ahmad: Saya pro keadilan. Bentuk negaranya adalah konsekuensi dari bagaimana kita menjawab persoalan itu.
Kalau federalisme dianggap solusi, bawa datanya. Berapa penerimaan yang akan diperoleh? Berapa biaya administrasinya? Bagaimana pertahanan, moneter, perdagangan, utang, investasi, hubungan luar negeri dan distribusi fiskalnya? Jangan hanya membawa slogan.
Sebaliknya, kalau NKRI dengan otonomi asimetris mampu memberikan keadilan fiskal, perlindungan ekologis dan kesejahteraan, mengapa kita harus membongkar rumah?
Saiful kemudian mengingatkan bahwa rakyat Maluku Utara tidak hidup dari istilah-istilah politik.
Masyarakat di Weda, Obi, Maba, Taliabu dan berbagai wilayah lainnya, menurut dia, membutuhkan hal yang lebih konkret: sekolah bermutu, layanan kesehatan, transportasi antarpulau, laut yang tetap produktif, lapangan kerja dan kepastian bahwa kekayaan alam hari ini tidak berubah menjadi kemiskinan pada generasi berikutnya.
Saiful Ahmad: Rakyat tidak makan federalisme. Rakyat juga tidak makan slogan otonomi khusus. Rakyat membutuhkan keadilan.
Yang paling berbahaya bukan ketika orang bertanya tentang federalisme. Yang lebih berbahaya adalah ketika sumber daya alam habis, tetapi rakyat tetap miskin dan lingkungan rusak.
Ia menutup perbincangan dengan satu kalimat yang sekaligus menjadi pesan politiknya kepada pemerintah pusat maupun elite Maluku Utara:
“Jangan sampai setelah nikel dan emas habis, yang tersisa hanya lubang tambang, konflik, dan nostalgia kejayaan. Kalau kita ingin Maluku Utara tetap berada dalam rumah besar Indonesia, pastikan rumah itu memberikan rasa adil bagi penghuninya.” pungkasnya.
Lebih jauh lagi, Saiful Ahmad Tambahkan Gerak Bersama Parlemen Senayan
Kekuatan ini harus dieksekusi oleh tujuh wakil rakyat kita di Jakarta dalam satu Kaukus Parlemen Maluku Utara.
Empat senator DPD RI (Dr. R. Graal Taliawo, Hidayat M. Sjah, Ir. Namto H. Roba, dan Hasby Yusuf) bertugas memimpin audit transparansi Neraca SDA dan menyajikan draf revisi DBH berbasis kepulauan.
Sementara tiga legislator DPR RI bergerak taktis sesuai garis partai: Hj. Alien Mus (Golkar) mengintervensi alokasi APBN di Kemenkeu dan ESDM lewat jaringan koalisi pemerintah; Irine Yusiana Roba Putri (PDIP) membentengi masyarakat adat, nelayan, dan lingkungan pesisir dari penggusuran; serta Izzuddin Alqassam Kasuba (PKS) membongkar praktik conflict of interest elit lokal dan mendesak transparansi pasca tambang.
Ujian Data dan Masa Depan Maluku Utara.
Kepada para pengusung federalisme: bawa angka, bukan sekadar slogan. Jika setelah seluruh kalkulasi dibuka ternyata ketimpangan ini dapat diselesaikan melalui desentralisasi asimetris, otonomi khusus kepulauan, Dana Abadi SDA, dan pembersihan birokrasi lokal dari rantai bisnis IUP, maka merombak bentuk negara adalah biaya politik yang terlalu mahal hanya untuk membetulkan atap rumah yang bocor.
Rakyat di Weda, Obi, Maba, hingga Taliabu tidak memakan istilah tata negara. Konsensus tertinggi rakyat adalah sekolah anak yang bermutu, laut yang tetap jernih, akses kesehatan yang menjangkau pulau, serta kepastian bahwa ketika nikel dan emas habis, Maluku Utara tidak ditinggalkan sebagai negeri berlubang yang miskin. Tanpa penguasaan nilai ekonomi dan birokrasi yang bersih, federalisme hanyalah federalisme kantong kosong.
#HarapanItuMasihAda. [■]
Pewarta: Sidik - Redaksi - Editor: DikRizal/DREW-Corp
Tags
Dr. Saiful Ahmad
Federal
HUT Provinsi Maluku
Keadilan Ekonomi
Keadilan Sosial
Kritikus
Maluku Utara
NKRI
Opini
Provinsi Maluku Utara
Referendum
Sherly Tjoanda
Sosial Politik

