Dirut Jamsostek Langgar UU Ketenagakerjaan (Press Release ASPEK INDONESIA, 25 Oktober 2013
Sabda Pranawa Djati : Sekjen ASPEK Indonesia. (Foto: Youtube) Sabda Pranawa Djati, Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) mendesak Dirut Jamsostek untuk mundur dari jabatannya, karena nyata-nyata melanggar UU Ketenagakerjaan. Fakta yang tidak bisa dipungkiri, selama puluhan tahun PT JAMSOSTEK telah melakukan praktek ketenagakerjaan paling memalukan dalam bentuk mempekerjakan outsourcing di core business. Setelah "Tertangkap Basah" melakukan pelanggaran hukum, PT JAMSOSTEK saat ini secara sistematis dan struktural justru melakukan PHK kepada pekerja outsoursing core business. UU Ketenagakerjaan sesungguhnya telah mengamanatkan bahwa DEMI HUKUM status pekerja outsourcing core business BERALIH menjadi PEKERJA TETAP PT JAMSOSTEK. Dirut JAMSOSTEK seharusnya malu, memimpin BUMN yang mengelola dana dari buruh, mendapatkan upah dari keringat buruh, mendapat fasilitas mewah dari dana buruh, ternyata justru mengangkangi UU Ketenagakerjaan. Melakukan kesewenang-wenangan dalam mengelola JAMSOSTEK. ASPEK INDONESIA juga menuntut dilakukan audit terkait penerapan Good Corporate Government (GCG) karena bukti-bukti adanya pelanggaran UU Ketenagakerjaan sangat jelas. Saat ini ribuan pekerja outsourcing core business JAMSOSTEK di seluruh Indonesia terancam PHK massal. Kementerian Tenaga Kerja & Kementerian BUMN juga harus bertanggung jawab atas fakta2 pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terjadi di JAMSOSTEK. Harus ada tindakan tegas dari kedua kementerian tersebut terhadap Direksi JAMSOSTEK, jika kedua kementerian tidak mau menegakkan UU maka kuat indikasi adanya "konspirasi jahat" dengan Direksi JAMSOSTEK. Demikian pernyataan pers ini untuk dapat dijadikan pemberitaan. Tks Sabda Pranawa Djati, Sekjen ASPEK INDONESIA, (Telp: 081802887788) Editor: Sidik Rizal |
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan