iklan header
iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ketua IWO Provinsi Lampung Akan Ambil Langkah Hukum

kandidat-kandidat.com, Senin 20 Mei 2024, 07:16 WIB, SidR

BANDAR LAMPUNG, Kandidat2com — Menindaklanjuti terkait isu-isu yang berkembang tentang berita pengakuan oknum-oknum yang mengatasnamakan pengurus Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) di beberapa daerah pada Provinsi Lampung.

Dengan berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh ketua PW IWO Edi Arsadad, PW LBH IWO Provinsi Lampung akan ambil sikap langkah hukum. Senin (20/05/2024).

Ketua PW Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Lampung Reza, mengatakan Bahwa dasar hukum Organisasi berdiri itu bukan berdasarkan MUBES atau SK tetapi berdasarkan AD ART, Akte Notaris serta AHU yang di keluarkan oleh Menkumham


"Kalau mereka merasa pengurus Organisasi seharusnya ada dasar hukumnya, sedangkan berita yang beredar saat ini, yang kita lihat berita tersebut tidak berimbang dan hanya sepihak", Terang Ketua PW LBH IWO Lampung.

Baca juga: Di Tengah Pergeseran Tren Elektoral dan Potensi Peran Korporasi, Siapa yang Berpeluang Unggul di Pilkada 2024 Lampung?

Lebih lanjut, Ketua PW LBH IWO Lampung juga menghimbau kepada pihak yang mengaku Pengurus IWO Lampung serta yang berada di daerah juga yang tidak mempunyai kekuatan dasar hukum yang jelas, akan berdampak menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum.

Apabila kedepan masih ada pihak-pihak yang mengaku Pengurus IWO, baik di Provinsi maupun di daerah, maka PW LBH IWO Provinsi Lampung akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk oknum-oknum pihak yang mengaku Pengurus IWO Lampung, baik Provinsi maupun yang ada di daerah untuk jangan membuat berita yang tidak benar karena apabila hal itu sudah sampai di ranah hukum, itu bisa merugikan mereka sendiri.” ungkap Reza.

“Juga Pengurus IWO Pringsewu, jika tidak mengetahui atau memahami lebih jelas atas permasalahan yang ada serta aturan tentang dasar hukum suatu organisasi lebih baik diam," pungkas Reza.

Bahwa untuk diketahui Pengurus IWO PUSAT telah mengambil langkah yaitu telah melakukan perubahan Kepengurusan, AD ART, Akte Notaris serta mengajukan AHU Perubahan kepada Kemenkumham.

Maka dari itu telah keluar Nomor AHU Perubahan yang yang baru & Nomor AHU yang lama sudah tidak berlaku lagi.[■]
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara