iklan header
iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Citra Polisi Sebagai Institusi Terbaik Hasil Survey, Dirusak oleh 30 Oknum Polisi Padang Yang Kini Diperiksa Propam

30 Polisi Diperiksa Propam Usai Jasad Bocah 13 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Kuranji, Kota Padang

kandidat-kandidat.com, Jumat 21 Juni 2024, 19:54 WIB, RA, AR, FH

PADANG, Kandidat2com — Sebanyak 30 anggota Direktorat Samapta Polda Sumbar diperiksa Propam buntut penemuan jasad Afif Maulana (13) di bawah jembatan sungai Kuranji, Kota Padang, pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB oleh warga yang membuang sampah.

Wakapolresta Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan bahwa penyidik tengah menyinkronkan keterangan dari 30 anggota Polda Sumber dengan kesaksian para saksi lainnya.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas

“Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel, ini masih meminta keterangan nanti, kami sinkronkan dengan saksi lain, kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Ini diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang,” ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno: Tersangka Pelaku Yang Berhasil Ditangkap Tersebut Adalah Merupakan Anak Kandung dari Korban

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara ihwal tewasnya Afif Maulana alias AM (13 tahun) pada Ahad, 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Afif diduga meninggal karena dianiaya polisi.

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama POLRI

"Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka pelaku harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2024.

Dia melanjutkan, jika dugaan penyiksaan itu benar dan mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban, hal tersebut masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam Undang-undang Anti Penyiksaan.


"Sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture)," ucap Poengky.

Baca juga: Di Tengah Pergeseran Tren Elektoral dan Potensi Peran Korporasi, Siapa yang Berpeluang Unggul di Pilkada 2024 Lampung?

Tapi jika berdasarkan penyelidikan maupun penyidikan tidak ditemukan adanya penyiksaan, lanjut dia, penyidik harus mencari tahu penyebab Afif Maulana tewas dengan dukungan scientific crime investigation. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik. 

"Selain itu Kompolnas juga mendorong tindaklanjut pemeriksaan kepada anggota yang diduga melakukan penyiksaan kepada beberapa anak korban, yang oleh polisi diduga akan melakukan tawuran," tutur Poengky.

Dugaan Penganiayaan oleh Polisi
"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota polisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2024.

Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci berisial A yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. A bercerita bahwa dirinya dan korban berboncengan di jembatan tersebut.

Kemudian, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. "Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.

Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ujar Indira.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024. AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku.

"Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira. "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru."

Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Mereka diduga mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.

"Pengakuan mereka ada yang disentrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya," kata Indira. "Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual."

Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan pihaknya bersama Polda Sumatera Barat akan serius menangani kasus Afif Maulana. Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Sumbar juga ikut turun menyelidiki perkara ini.

"Bilamana nanti ditemukan adanya perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya nanti kita akan lakukan proses di Bidpropam Polda Sumbar," kata Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Dia menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki informasi yang beredar. Namun, Rully tak menjelaskan lebih jauh soal langkah-langkah tersebut.

Dia menuturkan Polresta Padang dan Polda Sumbar terus menyelidiki fakta dibalik tewasnya Afif Maulana. "Dari keterangan-keterangan saksi itu, terus kita lakukan upaya untuk mencari saksi-saksi yang lain," tutur Rully. [■]

Reporter: RusAkbar, Amelia Rahima, Fachri Hamzah Editor: DikRizal

Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara