Perda tentang Larangan Memberi Uang kepada Pengemis dan Pengamen di Jalan Raya & Lampu Merah
kandidat-2.com Sabtu 8 Mar 2025, 11:31 WIB, Widy / YaniBEKASI, Kandidat2 — Memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di lampu merah mungkin terlihat sebagai tindakan baik, tetapi sebenarnya hal ini bisa membawa dampak negatif yang lebih besar, baik bagi mereka maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, para pengendara, khususnya pengendara motor, diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalan raya, terutama di persimpangan dengan lampu merah.
Dampak Negatif Memberikan Uang di Lampu Merah, sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
Saat pengendara berhenti di lampu merah dan memberikan uang, bisa terjadi perlambatan lalu lintas yang menghambat kendaraan lain.
Selain itu, pengemis atau pengamen yang berjalan di antara kendaraan berisiko tertabrak atau menyebabkan kecelakaan.
2. Memperbanyak Pengemis di Jalan
Memberikan uang secara langsung di jalan akan mendorong lebih banyak orang untuk mengemis di tempat yang sama.
Ini dapat menciptakan ketergantungan dan menjadikan pengemis lebih memilih meminta-minta daripada mencari pekerjaan yang lebih layak.
3. Dimanfaatkan oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab
Tidak semua pengemis benar-benar membutuhkan bantuan. Ada beberapa oknum yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai profesi dan bahkan ada yang dikendalikan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
4. Membahayakan Anak-Anak yang Mengemis
Banyak pengemis anak yang berkeliaran di jalan raya, terutama di lampu merah.
Memberikan uang kepada mereka justru akan memperkuat praktik eksploitasi anak oleh pihak tertentu dan membuat mereka tetap berada di jalan, bukannya bersekolah.
Baca juga: Barang Elektronik Rusak Pasca Banjir? Warga Bekasi Dapat Servis Gratis dari APITU selama 4 Hari Saja!
Imbauan kepada Pengendara
Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, diimbau kepada seluruh pengendara, terutama pengguna sepeda motor, untuk:
- Tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen di lampu merah.
- Mengutamakan keselamatan dengan tetap fokus pada lalu lintas.
- Mendukung lembaga sosial yang benar-benar membantu kaum dhuafa, seperti panti asuhan atau lembaga amal resmi, seperti rumah singgah, panti sosial dan lain sebagainya.
- Melaporkan jika melihat eksploitasi anak atau kelompok yang mencurigakan di jalan raya kepada pihak berwenang.
- Dengan tidak memberikan uang di jalan raya, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendorong pengemis untuk mencari bantuan di tempat yang tepat.
Mari bersama-sama menjadi pengendara yang peduli dan bertanggung jawab!
Peraturan Daerah dan Pemerintah tentang Larangan Memberi Uang kepada Pengemis dan Pengamen di Jalan Raya
Memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalan raya, terutama di persimpangan lampu merah, tidak hanya berdampak negatif seperti yang telah dibahas sebelumnya, tetapi juga melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur larangan tersebut:
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Di DKI Jakarta, larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang:
Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Kota Pontianak juga memiliki peraturan serupa. Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada peminta-minta, pengamen, dan sejenisnya di persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan memberikan uang kepada peminta-minta dan pengamen yang beroperasi di lampu merah.
Peraturan Daerah Kota Semarang
Di Kota Semarang, pemerintah setempat menegaskan larangan memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan selama 3 bulan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020
Kabupaten Kudus menerapkan sanksi yang lebih berat bagi pemberi uang kepada pengemis. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat didenda hingga Rp50 juta.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk:
Tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalan raya atau persimpangan lampu merah.
Baca juga: Ini Riwayat Bekasi Tenggelam Oleh Banjir & Metode Pemerintah Mengatasinya Selama Beberapa Rezim
Mendukung program pemerintah dalam menertibkan ketertiban umum dan mengurangi aktivitas mengemis di jalan.
Menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi atau program pemerintah yang telah ditentukan.
Dengan mematuhi peraturan yang ada, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sejahtera bagi semua. [■]

Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan