iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

2 Penyelundup Spesimen TSL Hutan Dilindungi Berhasil Ditangkap Aparat

Penyelundupan 94 Spesimen TSL Berhasil Digagalkan Ditjen Gakkum Kemenhut, 2 Pelaku Jadi Tersangka


JAKARTA, Kandidat2  — Ditjen Gakkum (D Kementerian Kehutanan berhasil gagalkan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi secara online dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku pada Selasa (18/3/2025) di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Dari pelaku berinisial BH (32 th) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan
sebagai penjual ke luar negeri diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
berupa 70 (tujuh puluh) buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6 (enam) buah paruh rangkong, 2 (dua) buah tengkorak beruang, 2 (dua) buah
tengkorak babi rusa, 8 (delapan) buah kuku beruang, 2 (dua) buah gigi ikan hiu, dan
4 (empat) buah tengkorak musang.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari
adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak serta profiling akun penjualan tersebut.

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang
dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku.

Berdasarkan infomasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 (satu) tahun dan telah lebih dari 10 (sepuluh) kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf F, juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 lima) Milyar.


Rudianto Saragih Napitu, SSi, MSi., Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyatakan, "Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini, baik di dalam negeri maupun luar negeri."

Lanjutnya, "Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa
Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan." pungkas Rudianto.



Dr. Dwi Januanto Nugroho, SH, MBA., Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan;

"Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational / lintas negara dan merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia."

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih
juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakkum Kemenhut telah membentuk Tim Khusus
Transnasional Forestry and Wildlife Crimes (TFWC) dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU)," ungkap Dwi Januanto.

"Sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership
dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam
negeri maupun luar negeri." imbuhnya. 

"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS),"

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian aneka ragam hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan.

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain.

Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan
dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS. [■] 

Reporter: Widy / Hans, EditorDikRizal/JabarOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

أحدث أقدم
Pimpinan DPRD Kota Bekasi