Kasus HF Tambah Deret Panjang Korupsi Dana BOS di Sekolah Negeri, Modus Rancang Anggaran & Tarik Dana Sendiri

HF diamankan Satreskrim Polresta Bulungan pada Jumat (12/9/2025) setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara menemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di sekolah tersebut.
Modus Operandi
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan modus yang digunakan HF cukup sederhana tetapi sistematis.
HF tidak pernah melibatkan tim BOS maupun guru dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Seluruh kegiatan penyerapan anggaran dilakukan secara pribadi tanpa rapat sekolah maupun pembahasan dengan guru,” ujar Irwan.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus Serupa
Kasus HF menambah daftar praktik korupsi dana BOS di berbagai daerah. Pada awal September 2025, Kejaksaan menahan mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bersama bendaharanya karena diduga menilap Rp785,32 juta dana BOS periode 2018–2022.
Sementara di Medan, mantan Kepala SMAN 16 juga ditahan karena dugaan korupsi dana BOS senilai Rp826,75 juta.
Kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. [■]


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan