Disnaker Jabar Panggil PT SLA, Buruh Tanya: Sudah Kena SP1, Masih Abai? — Akhirnya PT SLA Janji Komitmen
kandidat-kandidat.com | Rabu, 1 April 2026, 13:13 WIB | NMR/DR
— BOGOR| Proses pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT SLA, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek “Gunung”, kini memasuki fase krusial.
Alih-alih hadir menjelaskan tindak lanjut SP1, PT SLA justru tak terlihat dalam forum mediasi resmi Disnaker Jabar. Bagi buruh, ini bukan sekadar absen—tapi sinyal bahaya soal keseriusan perusahaan memenuhi hak normatif pekerja.
— BOGOR| Proses pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT SLA, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek “Gunung”, kini memasuki fase krusial.Setelah resmi menerima Nota Pemeriksaan I (SP1), perusahaan justru disorot karena diduga tidak menunjukkan itikad kooperatif—termasuk tidak memenuhi undangan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Padahal, undangan tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
Disnaker Jabar secara khusus memfasilitasi pertemuan di Kabupaten Bogor dengan menghadirkan perwakilan buruh serta aktivis perburuhan setempat, guna mencari titik temu atas berbagai dugaan pelanggaran normatif.
Namun hingga agenda berlangsung, pihak manajemen PT SLA disebut tidak hadir.
SP1 Sudah Terbit, Mediasi Diabaikan
Dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, SP1 merupakan peringatan resmi negara atas dugaan pelanggaran hak pekerja.
Artinya, perusahaan berada dalam posisi wajib menindaklanjuti, bukan memilih diam atau menghindar.
Ketidakhadiran dalam forum mediasi justru memunculkan pertanyaan serius:
apakah PT SLA sedang mengulur waktu, atau memang tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan?
Bagi para pekerja, absennya perusahaan bukan sekadar soal etika dialog, melainkan indikasi lemahnya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hak Normatif yang Dipertaruhkan
Berdasarkan hasil pengawasan awal Disnaker Jabar, terdapat sejumlah kewajiban mendasar yang menjadi sorotan, di antaranya:
- Pembayaran upah sesuai UMK
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Penyediaan perlindungan kerja
Seluruh poin tersebut bukan fasilitas tambahan, melainkan hak normatif yang dijamin undang-undang.
Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi secara utuh, maka yang terdampak langsung adalah kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ironisnya, di tengah proses pengawasan yang sudah berjalan, perusahaan justru dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang transparan dan terukur.
Pendekatan Dialogis vs Realitas Lapangan
Disnaker Jabar, melalui jajaran UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil masih mengedepankan dialog dan pembinaan.
Kepala Disnaker Jabar, Dandhi Sundhani, menyatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Namun di lapangan, narasi “pendekatan berimbang” mulai diuji.
Sejumlah aktivis buruh di Kabupaten Bogor menilai bahwa tanpa kehadiran perusahaan dalam forum resmi, pendekatan dialogis berpotensi menjadi prosedur tanpa substansi.
“Kalau perusahaan saja tidak datang, dialog itu dengan siapa?” ujar salah satu aktivis perwakilan buruh yang hadir dalam agenda mediasi.
Potensi Eskalasi: Dari Administratif ke Pro Justitia
Sesuai prosedur, SP1 merupakan tahap awal. Jika tidak diindahkan, maka pengawasan dapat meningkat ke Nota Pemeriksaan II (SP2), hingga berujung pada proses hukum (pro justitia).
Disnaker Jabar sendiri telah membuka kemungkinan tersebut.
Artinya, bola kini berada di tangan PT SLA:
memenuhi kewajiban dan hadir dalam proses, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
Transparansi Diuji, Kepercayaan Dipertaruhkan
Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa antara pekerja dan perusahaan. Ia telah menjadi ujian bagi:
- Ketegasan negara dalam melindungi buruh
- Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi
- Transparansi proses pengawasan publik
Di tengah meningkatnya kesadaran pekerja atas hak-haknya, setiap sikap abai dari perusahaan berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Menunggu Sikap Tegas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku.
Namun publik kini menanti lebih dari sekadar komitmen—yakni tindakan nyata dan ketegasan.
Sebab bagi para pekerja PT SLA, persoalan ini bukan lagi soal prosedur, melainkan soal hak hidup yang layak.
Dan ketika hak itu ditunda, bahkan diabaikan, maka yang dipertanyakan bukan hanya perusahaan—tetapi juga seberapa jauh negara benar-benar hadir.
Pada kunjungan awak media ke kantor Disnaker Prov Jabar di Kabupaten Bogor, i i jawaban dari Kadis Dandhi Sundhani, dan saat ditanya apakah sudah ada respon dari pihak manajemen PT SLA?.
'Mangga Pak. hanya sedikit koreksi. Setelah SP 1, kemudian perusahaan dipanggil dan akhirnya perusahaan hadir memenuhi panggilan. Dan mereka, manajemen PT SLA berkomitmen akan memenuhi regulasi secara bertahap." tukas Dandhi kepada Kandidat2.
Dandhi pun menegaskan, "Surat Panggilan resmi pada tanggal 1 April 2026. Dan akhirnya mereka telah hadir serta membalas SP 1 dengan surat yang isinya mereka akan berkomitmen untuk melaksanakan SP1 secara bertahap."[■]
