Mobil Tangki, Drum & Aktivitas Malam Diduga Aksi Penimbun BBM Subsidi; Polda Sulut Didesak Turun Tangan
kandidat-kandidat.com | Ahad, 12 April 2026, 12:00 WIB | Michael H
— BITUNG | Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Reporter: Michael Hontong - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
Di saat masyarakat kecil masih mengandalkan solar subsidi untuk bertahan hidup, dugaan beroperasinya kembali sebuah gudang penampungan Bio Solar di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, justru memantik tanda tanya besar.
— BITUNG | Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah gudang di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, yang disebut-sebut kembali aktif setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Temuan ini memantik keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan BBM solar subsidi sebelum disalurkan kembali.
Nama seorang pria berinisial R.I. turut mencuat dalam rangkaian informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.
“Gudang itu punya Adipati, bukan saya,” ujar R.I. singkat kepada wartawan.
Pernyataan tersebut justru menambah lapisan pertanyaan baru, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Temuan Lapangan: Tangki, Drum, dan Aktivitas Mencurigakan
Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi yang beredar.
Dari hasil pantauan lapangan, terlihat dua unit mobil tangki berada di dalam area gudang.
Salah satu kendaraan dilaporkan bermuatan sekitar 8.000 liter dan terdapat identitas perusahaan bertuliskan PT Galaksi Lintas Samudera.
Selain itu, di dalam area gudang juga terpantau sejumlah drum, tandon, jerigen, serta alat pengisap BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan solar subsidi.
Gudang dalam kondisi tertutup saat kunjungan pertama dilakukan, tanpa ada pihak yang bersedia memberikan penjelasan resmi.
Namun, satu hingga dua hari kemudian, saat tim kembali mendatangi lokasi, terlihat beberapa orang sedang beraktivitas di dalam area gudang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan BBM jenis Bio Solar.
Temuan berulang ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang berlangsung secara rutin di lokasi tersebut.
Kesaksian Warga: Aktivitas Lebih Ramai pada Malam Hari
Keterangan dari warga sekitar turut memperkuat indikasi adanya kegiatan yang berlangsung secara berkala.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di gudang tersebut lebih sering berlangsung pada malam hari.
“Kalau siang biasanya sepi, tapi malam ramai. Sering terdengar bunyi drum dan mobil tangki dari dalam gudang,” ungkap warga kepada wartawan.
Kesaksian ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penelusuran lebih lanjut, terutama terkait pola operasional yang diduga dilakukan untuk menghindari perhatian publik.
Diduga Tidak Hanya Beredar Lokal
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa BBM yang diduga ditampung di gudang tersebut tidak hanya beredar di wilayah Bitung.
Sejumlah sumber menyebut solar subsidi itu diduga disalurkan hingga ke luar daerah, termasuk ke wilayah Provinsi Gorontalo.
Jika informasi ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap tata niaga energi subsidi negara, karena menyangkut distribusi lintas wilayah tanpa kewenangan yang sah.
Sorotan Publik Mengarah ke Aparat Penegak Hukum
Munculnya kembali dugaan aktivitas di gudang tersebut membuat publik mulai mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum setempat.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain menyangkut pengawasan, tindak lanjut laporan, hingga kemungkinan adanya pembiaran.
Dalam konteks jurnalistik yang berimbang, dugaan ini tentu memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi oleh pihak berwenang.
Karena itu, masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan secara langsung dan melakukan penyelidikan menyeluruh serta transparan.
Aspek Hukum: Ancaman Pidana Tidak Ringan
Secara hukum, dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa pasal yang berpotensi relevan antara lain:
- Pasal 55 UU Migas: ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar
- Pasal 53 huruf d UU Migas: terkait kegiatan niaga BBM tanpa izin, ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar
- Pasal 55 KUHP: apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir
Namun demikian, penerapan pasal tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Ujian Serius bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian penting bagi keberanian aparat dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Solar subsidi merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan nelayan, transportasi, UMKM, dan masyarakat kecil.
Ketika distribusinya diduga disalahgunakan, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga yang setiap hari bergantung pada akses energi bersubsidi.
Publik kini menanti: apakah aparat akan bergerak cepat dan terbuka, atau kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan. [■]
Reporter: Michael Hontong - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL


