iklan header
iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Potensi ATHG Radikalisme Terorisme di 12 Kecamatan Kota Bekasi Tahun 2025

Upaya Deteksi Dini Masyarakat Terhadap Potensi ATHG Radikalisme & Terorisme

kandidat-2.com, Senin 3 Maret 2025, 05:25 WIB, Widy/SidikRizal

BEKASI, Kandidat2  — Kota Bekasi, dengan 12 kecamatannya, menghadapi potensi ancaman radikalisme dan terorisme yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan wilayah. 


Untuk mengatasi hal tersebut, peran aktif masyarakat dalam deteksi dini menjadi sangat krusial.
 
Potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) dari masalah bahaya radikalisme dan terorisme. 

Baca juga: Apakah Ajaran Islam Mengajarkan Terorisme atau Radikalisme?

Ancaman:
Aktivitas terorisme dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Bekasi. Ketakutan akan serangan teroris dapat menghambat aktivitas masyarakat dan investasi di wilayah tersebut.

Tantangan:
Mendeteksi dan mencegah radikalisasi di masyarakat memerlukan kerjasama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi ancaman.

Hambatan:
Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya radikalisme dan terorisme dapat menjadi hambatan dalam upaya pencegahan. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga juga dapat menghambat efektivitas penanggulangan.

Gangguan:
Aktivitas kelompok radikal dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum, seperti penyebaran ideologi radikal melalui media sosial dan pergaulan yang menutup diri dari lingkungan sekitar.
 
Upaya Deteksi Dini oleh Masyarakat
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran paham radikal dan aksi terorisme. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya radikalisme dan terorisme melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pendidikan. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat.

Pemberdayaan Tiga Pilar Kamtibmas: Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah sebagai garda terdepan yang berinteraksi dengan masyarakat memiliki fungsi basis deteksi.

Mereka dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mendeteksi aktivitas kelompok radikal di wilayahnya.


Pembentukan Sistem Deteksi Dini di Tingkat Desa/Kelurahan:
Peningkatan kesadaran masyarakat desa akan berfungsi dalam pembentukan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan penyusupan ideologi menyimpang yang ingin memanfaatkan masyarakat demi kepentingan kelompok tertentu.

Optimalisasi Peran Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM):
Forum-forum ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi konflik atau ancaman yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

Pelaporan Aktivitas Mencurigakan:
Masyarakat didorong untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan terkait penyebaran paham radikal atau rencana aksi terorisme.

Baca juga: Kenapa Islam Selalu Dinisbatkan Memiliki Paham Radikalisme dan Terorisme?

Dengan peran aktif dan kolaborasi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah, diharapkan potensi ancaman radikalisme dan terorisme di Kota Bekasi dapat dideteksi dan dicegah sejak dini, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. [■]

Reporter: DikiKelana TimRedaksi, Editor: 
SidikRizal/BksOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Pimpinan DPRD Kota Bekasi