iklan banner gratis
iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Skandal Pasir Bitung: Apakah Aparat Berseragam Tak Lagi Netral?

Menelusuri Dugaan Galian C Ilegal di Bitung: Klarifikasi, Investigasi, dan Potret Lapangan dengan Kapolsek Maesa

 -- BITUNG, SULUT | Isu dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas tambang pasir ilegal (galian C) kembali menyeruak di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Sebuah media online, inanews.co.id, memberitakan bahwa Kapolsek Maesa diduga menjadi “beking” atau pelindung aktivitas bongkar muat pasir ilegal yang berasal dari wilayah Madidir dan didistribusikan ke Pulau Lembeh.




Laporan tersebut sontak mengundang reaksi dari sejumlah media lokal
Jumat siang (18/7/2025), tim jurnalis dari Sidikkasus.co.idSidikpolisinews.id, dan Gajahputihnews.com yang dipimpin oleh Selvi Ticoalu, Sherly Mondoringin, dan Agustien Sonya H. Sangian, mendatangi Polsek Maesa guna mencari klarifikasi langsung dari Kapolsek.

Klarifikasi Kapolsek: “Saya Tidak Pernah Membekingi Kegiatan Ilegal”
Dalam pertemuan di kantor Polsek Maesa, AKP Ferry Padama membantah tegas tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.


“Itu tidak benar dan tidak akurat. Saya tidak pernah membekingi kegiatan ilegal, apalagi terkait usaha pasir. Jika saya terbukti terlibat, saya siap diperiksa oleh Propam Polda Sulut,” tegas AKP Ferry Padama kepada tim jurnalis investigasi.



Kapolsek menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan pelaku usaha galian C di wilayah tersebut. 

Menurutnya, kegiatan usaha pasir yang dimaksud memang benar dijalankan oleh seseorang berinisial R di Kelurahan Madidir Ure, namun keterlibatan dirinya sebatas dalam kapasitas menjaga keamanan wilayah.

Menelusuri Jejak di Lapangan: Dari Polsek Lembeh hingga Madidir
Usai klarifikasi di Polsek Maesa, tim jurnalis bergerak ke Pulau Lembeh, tepatnya ke Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan.

Mereka mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kunjungan investigasi dan diterima baik oleh petugas.

Di lapangan, tim mewawancarai seorang petugas keamanan di lokasi penampungan pasir yang diduga milik R. Ketika ditanya soal dugaan pengawalan polisi dalam aktivitas bongkar muat pasir, security tersebut menjawab diplomatis.

“Tidak pernah ada petugas polisi yang mengawal pasir dari kapal ke lokasi ini. Kami hanya pekerja, kalau mau informasi lebih baik, bisa tanya langsung ke bos,” ujarnya.

Kunjungan ke Lokasi Penampungan Pasir: Bukan Galian C, Hanya Tempat Simpan
Tim investigasi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kelurahan Madidir Ure, Kompleks Indo Longhay – yang disebut sebagai pusat aktivitas tambang ilegal dalam pemberitaan awal.

Di sana, mereka menemui pria berinisial R yang disebut sebagai pemilik usaha pasir.
Kepada tim media, R menyatakan bahwa lokasi miliknya bukanlah galian C.

“Ini bukan tambang pasir, Pak. Ini hanya tempat penampungan saja. Pasirnya kami beli dari Ranowulu, kami simpan dulu di sini, lalu kami bawa ke lokasi usaha di Pulau Lembeh,” kata R.

Ia juga membantah adanya perlindungan dari pihak kepolisian, namun mengakui bahwa dirinya mengenal Kapolsek secara pribadi.

“Saya hanya minta bantuan pengamanan karena lokasi ini masih wilayah hukum Polsek Maesa. Tapi bukan beking." kata R kepada awak media kandidat2.com.

"Saya kenal Pak Ferry hanya sebagai teman, tidak lebih. Kalau saya beri uang kopi, itu hanya bentuk terima kasih, bukan sogokan,” tambah R.

R menyatakan dirinya memiliki izin dari pemerintah kelurahan setempat dan pasir yang dikirim ke Lembeh digunakan untuk kebutuhan pembangunan warga.

Kesimpulan Awal Investigasi: Masih Perlu Verifikasi Lanjutan
Dari pengamatan langsung di lapangan, tim media tidak menemukan aktivitas penambangan (galian C) di lokasi Madidir Ure.

Aktivitas yang ada sebatas penyimpanan pasir yang dibeli dari luar dan siap dikirim ke Lembeh.

Namun, benarkah seluruh proses tersebut sesuai prosedur hukum dan perizinan? Atau ada celah legalitas yang dimanfaatkan dalam alur distribusi pasir di Bitung?

Pertanyaan ini masih memerlukan pendalaman lanjutan, termasuk penelusuran dokumen perizinan, izin usaha, dan kepatuhan terhadap regulasi tambang non-logam yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pentingnya Klarifikasi dan Peran Media
Tim media yang tergabung dalam investigasi ini menyatakan bahwa upaya klarifikasi dan verifikasi langsung di lapangan adalah bagian dari fungsi kontrol dan etika jurnalistik.

“Kami ingin agar isu ini tidak menjadi bola liar. Jika ada penyalahgunaan wewenang, maka biarlah fakta yang berbicara. Tapi jika pemberitaan sebelumnya tidak akurat, maka juga harus diluruskan,” kata Selvi Ticoalu, jurnalis senior dari Sidikkasus.co.id.

Sementara itu, pihak Kepolisian diharapkan tetap membuka diri terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan internal apabila memang ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin oleh anggota.

Kandidat2.com akan terus mengikuti perkembangan investigasi ini dan menyajikan informasi lanjutan secara obyektif dan akurat. [■]
Reporter: M. Hontong, Kontributor: Selvi Ticoalu, Sherly Mondoringin, Agustien S.H. Sangian, Foto: Dokumentasi Tim Investigasi RedaksiEditor: DikRiz
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Banner Iklan Kandidat square 2025