Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Opini Yusuf Blegur: Dokumen Ijazah Dicari Publik, Aktivis Dicari Polisi

iklan banner AlQuran 30 Juz

Ketika Ruang Klarifikasi Menyempit & Kritik Publik Justru Berujung Proses Hukum Dalam Polemik Ijazah Jokowi


Penjara Bukan Tempat Aktivis, Tapi Gudang bagi Penjilat Kekuasaan, opini Yusuf Blegur. Kasus dugaan ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah aparat memeriksa sejumlah pihak yang vokal mempertanyakannya. Bukan pada dokumen yang diminta kejelasan, melainkan pada mereka yang bertanya, perhatian hukum kini tertuju—sebuah ironi yang memancing perdebatan tentang kebebasan berpendapat.

 — JAKARTA | Di negeri republik ini, kejahatan paling berbahaya bukan mencuri uang negara, tapi bertanya terlalu keras pada penguasa.

Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi adalah episode terbaru dari sinetron hukum nasional: judulnya “Yang Bertanya Masuk Bui, Yang Disembunyikan Tetap Misteri.”

Logika hukumnya sederhana—bahkan terlalu sederhana untuk aparat:
ijazah yang dipersoalkan tak pernah ditunjukkan ke publik, tapi yang mempertanyakan justru dipajang ke hadapan hukum.

Bukti disembunyikan, suara dibungkam. Transparansi dipenjara, kecurigaan dirantai.
Roy Suryo cs sejatinya bukan penjahat. Mereka hanya melakukan dosa besar di republik ini: mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Mereka mewakili sebagian rakyat yang masih percaya pejabat publik—apalagi mantan presiden—bukan manusia setengah dewa yang ijazahnya haram disentuh publik.

Namun di negeri yang hukumannya selektif, bertanya bisa lebih berbahaya daripada merampok APBN.

Alih-alih membuka pokok perkara—keberadaan dan keaslian ijazah—aparat justru sibuk memoles pasal.


Polisi berubah fungsi: dari penegak hukum menjadi event organizer kriminalisasi.

Lengkap dengan panggung, sorotan kamera, dan narasi tunggal: yang kritis pasti salah, yang berkuasa selalu benar.

Konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat kini tak lebih dari pajangan lemari arsip.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dijadikan slogan seminar, bukan pedoman kerja.

Aparat bukan lagi wasit, tapi pemain cadangan yang siap masuk saat kekuasaan terdesak.

Nama-nama seperti Eggy Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi, hingga Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa, kini tercatat sebagai korban kejahatan terorganisir oleh negara—state organized crime versi lokal: rapi, sah, dan berstempel resmi.

Indonesia pelan-pelan bergeser. Dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Dari keadilan substantif menjadi keadilan prosedural yang bisa dipesan sesuai kebutuhan politik.

Jika proses hukum berdiri di atas pesanan elite dan kepentingan kelompok tertentu, maka apapun putusannya hanyalah formalitas kebobrokan.

Dan bila aktivis, akademisi, dan ulama terus dikriminalisasi, satu hal pasti: hukum sudah tidak lagi tinggal di negeri ini—ia sudah diusir secara halus.

Indonesia kini seperti api dalam sekam. Terlihat tenang di permukaan, tapi membara di bawah.

Kekuasaan yang kebablasan telah masuk ke ruang struktural dan kultural, melukai perasaan dan akal sehat rakyat.


Dan sejarah selalu jujur:
ketika rakyat mencapai titik jenuh, yang bicara bukan lagi pasal, melainkan amuk,
baik yang terorganisir, spontan, maupun reaksioner.

Penjara bukan tempat aktivis.
Penjara seharusnya penuh oleh penjilat, pengkhianat, dan penjahat politik
mereka yang menjual hukum, memelintir kebenaran, dan menjadikan negara sebagai alat balas dendam kekuasaan.

Bekasi, Kota Patriot
23 Jumadil Awal 1447 H / 14 November 2025
Yusuf Blegur. [■] 

Reporter: Yusuf Blegur Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama