iklan banner gratis
iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sabu Nyelonong Lewat Bekasi, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Bogor–Bekasi

iklan banner AlQuran 30 Juz

Jejak Sabu Lintas Bogor–Bekasi Terbongkar, Polisi Sisir Jaringan hingga Pemasok Utama Masuk DPO


Bekasi kembali jadi jalur lalu lintas—bukan cuma macet dan banjir, tapi juga sabu. Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pengedar sabu lintas Bogor–Bekasi dengan barang bukti nyaris 50 gram. Dua pemain lapangan diciduk, sementara pemasok utamanya masih bebas berkeliaran dan kini resmi masuk daftar buruan polisi.

 — KOTA BEKASI | Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Bogor–Bekasi kembali membuka fakta mencemaskan.

Jalur yang selama ini dikenal sebagai kawasan padat mobilitas warga, ternyata juga dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi barang haram.


Fakta tersebut terungkap dalam pengungkapan jaringan sabu oleh Polres Metro Bekasi Kota, yang dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Meski dikemas sebagai rilis rutin kepolisian, pengungkapan ini menyiratkan satu hal penting: peredaran narkoba lintas wilayah masih berlangsung sistematis, rapi, dan memanfaatkan celah pengawasan antar daerah.


Kapolres Metro Bekasi Kota KBP Kusumo Wahyu Bintoro SH., SIK mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi lapangan yang bermula dari wilayah Jatiasih—salah satu titik rawan perlintasan Bekasi Timur menuju Bogor.

Dari pengembangan tersebut, petugas akhirnya menangkap dua tersangka berinisial MTS dan IGM di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (25/1/2026).

Penangkapan di luar wilayah hukum Kota Bekasi ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa jaringan yang dibongkar tidak bersifat lokal.


Barang bukti yang kami amankan mencapai total 49,69 gram sabu, ditambah paket kecil siap edar seberat 0,74 gram. Ini bukan pengguna, tapi bagian dari mata rantai distribusi,” tegas Kusumo.

Dari hasil penyidikan, terungkap pembagian peran yang cukup rapi. MTS berperan sebagai pengedar langsung, sementara IGM bertugas melakukan pengemasan sabu ke dalam paket-paket kecil, yang diduga kuat menyasar konsumen di kawasan padat penduduk perbatasan Bekasi–Bogor.


Fakta lain yang tak kalah krusial, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HR, yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga HR bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Kami masih memburu pemasok utama berinisial BR. Fokus kami memutus rantai, bukan sekadar menangkap kurir,” ujar Kapolres.

Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan bahwa pengungkapan belum menyentuh aktor utama, dan penyelidikan masih berlanjut.

Pola ini menegaskan tantangan klasik penanganan narkoba: yang tertangkap sering kali hanya pelaku lapangan, sementara otak distribusi masih bergerak bebas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.


Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif

Informasi sekecil apa pun dari warga dinilai krusial untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap luput dari pengawasan intensif.

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa perang melawan narkoba di Bekasi belum usai.

Selama jalur lintas daerah masih longgar dan pemasok utama belum tersentuh, ancaman sabu akan terus mengintai ruang-ruang permukiman warga. [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama