Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan Anak KDM Disorot, Polisi Diminta Tak Terjebak “Euforia Acara”
Jika saksi sudah belasan dan korban sudah tiga, publik bertanya: apa lagi yang ditunggu? Tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jabar di Garut kini disorot tajam karena belum juga menunjukkan kejelasan proses hukum.
— JAKARTA | Tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan warga di Pendopo Kabupaten Garut, Jumat, 18 Juli 2025, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.Bukan soal dekorasi atau jumlah tamu, melainkan soal kepastian hukum yang tampak berjalan lebih pelan dari antrean konsumsi hajatan.
Sudah lebih dari enam bulan berlalu, namun publik belum juga mendapat jawaban tegas: apakah perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan atau masih berkutat di wilayah penyelidikan yang penuh kata “sedang didalami”?
Padahal, peristiwa desak-desakan massa yang berujung maut tersebut bukan insiden ringan, melainkan tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa.
Ironisnya, Polres Garut sebelumnya telah menyampaikan bahwa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur telah dipanggil dan diperiksa.
Namun, banyaknya saksi yang diperiksa belum otomatis berbanding lurus dengan kejelasan arah penanganan perkara.
Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah hukum sedang menunggu aba-aba, atau sekadar berhati-hati agar tak salah langkah di acara besar?
Kondisi ini menuai sorotan dari Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK). Mereka menilai lambannya kepastian status perkara berpotensi melukai rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan, bukan sekadar empati simbolik.
“Kasus ini harus segera diberi kepastian hukum. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut dan memunculkan kesan adanya perlakuan khusus,” tegas Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
GMJPK menilai tragedi tersebut patut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara, sehingga secara hukum dapat dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lebih jauh, GMJPK mengingatkan prinsip dasar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP, bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik karena kesengajaan maupun kealpaan.
Artinya, tragedi ini bukan perkara “tak disengaja lalu selesai”, melainkan tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus diuji secara objektif.
Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan korban untuk bertindak.
Penegakan hukum justru dituntut aktif demi menjaga marwah keadilan dan mencegah lahirnya preseden buruk: pesta boleh meriah, asal tanggung jawab tak ikut larut.
“Tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan acara, seharusnya juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Hilmi.
GMJPK menegaskan bahwa santunan kepada keluarga korban adalah langkah kemanusiaan yang patut diapresiasi.
Atas dasar itu, GMJPK mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan status penyidikan atas kasus pesta rakyat di Garut, menuntut pertanggungjawaban hukum pihak penyelenggara, serta mengusut tuntas tragedi yang telah merenggut tiga nyawa tersebut.
“Nyawa manusia bukan properti acara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Hilmi. [■]
